INDUSTRI PERBANKAN DAN IKLIM INVESTASI  

Posted www.tips-fb.com by eno arimby

Pendahuluan
Iklim investasi yang baik memberikan kesempatan dan insentif kepada dunia
usaha untuk melakukan investasi yang produktif, menciptakan lapangan kerja dan
memperluas kegiatan usaha. Investasi memainkan peranan penting dalam meningkatkan
pertumbuhan ekonomi dan mengurangi kemiskinan. Memperbaiki iklim investasi adalah:


masalah kritikal yang dihadapi pemerintah di negara berkembang. Menyediakan lapangan
kerja untuk menciptakan keseimbangan dan kedamaian.1
Peran pemerintah dalam menciptakan iklim investasi diperlukan untuk mengatasi
kegagalan pasar (market failure) atau kegagalan laissezfaire mencapai efisiensi.
Mengatasi kegagalan tersebut pemerintah melakukan intervensi melalui hukum dan
peraturan. Pemerintah mengatur dunia usaha dan transaksi untuk meminimalkan
information asymetries dan mencegah monopoli. Namun, pemerintah acapkali gagal
mengurangi kegagalan pasar, bahkan tidak jarang intervensi pemerintah malah
memperburuk iklim investasi. Pemerintah perlu menyusun kerangka acuan yang jelas
dalam bentuk peraturan perundang-undangan agar kompetisi berjalan dengan baik.
Kerangka pengaturan yang baik akan menciptakan persaingan antar dunia usaha sehingga
hanya perusahaan efisien yang dapat bertahan hidup (survival of the fittest). Kondisi ini
pada gilirannya akan menguntungkan konsumen.2
Kegagalan menciptakan iklim investasi yang baik pada dasarnya bukan sematamata
karena kekurangan dana. Peningkatan iklim investasi tidak banyak memerlukan
anggaran pemerintah. Contohnya adalah negara-negara kaya minyak dan atau kaya bahan
tambang lainnya memiliki iklim investasi buruk. Iklim investasi yang buruk juga bukan
semata-mata disebabkan kurangnya tenaga ahli. Pada saat mendesain rejim investasi agar
sejalan dengan perubahan yang diinginkan memang diperlukan tenaga ahli khusus, tetapi
kebutuhan akan tenaga ahli berkurang pada tahap impementasi. Pemerintah dihampir
semua negara berkembang memiliki berlimpah laporan dan rekomendasi berisikan
rincian tentang begaimana meningkatkan kualitas iklim investasi.
Iklim investasi yang baik membutuhkan dukungan berbagai sektor. Pasar
keuangan, apabila berfungsi baik, menghubungkan dunia usaha dengan pemberi pinjaman
dan meningkatkan minat investor membiayai dunia usaha dan berbagi risiko.
Infrastruktur yang baik menghubungkan dunia usaha dengan konsumen dan pemasok
serta membantu mereka memanfaatkan teknologi produksi modern. Sebaliknya pasar
keuangan dan infrastruktur yang lemah menciptakan hambatan terhadap kesempatan
1 The World Bank, World Development Report 2005 A Better Investment Climate for Everyone,
(Washington, DC.: World Bank and Oxford University Press, 2004), hal. 1
2 G. Sivalingam, Competition Policy in the Asean Countries, (Singapore: Thomson, 2005), hal.9
2
berusaha dan meningkatkan biaya baik bagi perusahaan kecil maupun perusahaan
multinasional. Hambatan masuk ke pasar menyebabkan berkurangnya saingan bagi
perusahaan yang lebih ada sehingga mengurangi insentif munculnya inovasi dan
keinginan meningkatkan produktifitas.
Masalah dasar yang dihadapi industri keuangan dan infrastruktur dapat ditelusuri
pada terjadinya kegagalan pasar. Di pasar keuangan masalahnya terletak pada
ketidaksimetrisan informasi. Sedangkan persoalan infrastruktur terletak pada kekuatan
pasar yang terkait dengan skala ekonomi. Intervensi yang dilakukan pemerintah untuk
mengatasi kegagalan pasar justru mengakibatkan kondisi menjadi lebih buruk. Kebijakan
tentang bank milik pemerintah, monopoli, kredit bersubsidi atau kredit komando dan
kebijakan lain yang dimaksudkan untuk kepentingan jangka pendek para politisi dan
kelompok kepentingan tertentu menyebabkan pasar keuangan tertekan dan terdistorsi.
Kondisi ini umumnya menghantam pengusaha kecil lebih keras.3
Pasar keuangan yang berkembang baik menyediakan jasa sistem pembayaran,
memobilisasi tabungan dan mengalokasikan pembiayaan kepada perusahaan yang ingin
dan layak melakukan investasi. Apabila pasar keuangan bekerja dengan baik maka sumber
dana untuk melakukan investasi tersedia bagi segala bentuk dunia usaha. Pasar keuangan
yang sehat juga memaksakan disiplin bagi dunia usaha agar memperbaiki kinerja,
mendorong efisiensi baik secara langsung maupun melalui penyediaan fasilitas bagi
masuknya pemain baru ke pasar.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Iklim Investasi
Kepemilikan pemerintah pada perusahaan berpotensi melemahkan iklim investasi
dengan tiga cara. Pertama, apabila perusahan milik negara bertanggung jawab atas input
yang dibutuhkan dunia usaha (seperti tenaga listrik, telekomunikasi atau pembiayaan),
maka kelemahan perusahaan milik pemerintah tersebut dalam berproduksi menyebabkan
munculnya biaya tinggi pada dunia usaha yang tergantung pada input tersebut.
Kedua, kepemilikan pemerintah memicu korupsi karena pengurus biasanya
memiliki insentif rendah untuk mengurangi praktik suap. Kondisi ini dapat dilihat pada
perusahaan di negara transisi ekonomi. Praktik suap menyuap untuk mendapatkan
fasilitas jasa telekomunikasi dan jasa listrik lebih tinggi apabila jasa tersebut dipasok oleh
perusahaan milik negara. Karyawan perusahaan milik negara di Asia Selatan
mengembangkan suatu sistem yang canggih untuk mendapat suap dari konsumen.
Hasilnya adalah biaya tinggi bagi perusahaan dan turunnya keuntungan bagi pemerintah,
investasi publik turun serta biaya bagi pembayar pajak meningkat.
Ketiga, apabila perusahaan milik negara mendapat hak monopoli maka
kesempatan bagi perusahaan swasta akan hilang. Meskipun terjadi persaingan antara
perusahaan milik negara dan perusahaan swasta akan tetapi sulit menciptakan level of
playing field. Permasalahan menjadi semakin sulit apabila perusahaan milik negara
diberikan pula kewenangan sebagai regulator seperti ini terjadi pada sektor
telekomunikasi. Kondisi tidak seimbang tetap terjadi meskipun kewenangan mengatur
telah diserahkan kepada lembaga independen karena tekanan untuk memberikan
kemudahan kepada perusahaan milik pemerintah terus berlangsung. Perusahaan milik
3 The World Bank, World Development Report 2005 A Better Investment Climate for Everyone,
(Washington, DC.: World Bank and Oxford University Press, 2004), hal. 115
3
pemerintah sering kali menerima pengecualian baik yang ditetapkan oleh undang-undang
maupun atas dasar kebiasaan (praktik) atas perpajakan dan regulasi sehingga mendistorsi
persaingan.4
Masalah besar yang dihadapi pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang
baik adalah kemungkinan terjadinya benturan antara kepentingan dunia usaha dan
kepentingan masyarakat. Di satu sisi dunia usaha adalah pencipta utama kemakmuran,
oleh sebab itu iklim investasi harus diciptakan sesuai dengan kepentingan mereka. Di sisi
lain iklim investasi yang baik seharusnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat secara
keseluruhan bukan hanya kepentingan dunia usaha. Kepentingan dunia usaha dan
kepentingan masyarakat ini sering kali berbeda. Sering juga yang terjadi adalah perbedaan
preferensi dan prioritas antara dunia usaha dan masyarakat dan antar sesama dunia
usaha. Untuk mengatasi benturan kepentingan terdapat empat tantangan dan bagaimana
cara pemerintah mengatasi tantangan tersebut mempengaruhi iklim investasi yang pada
gilirannya berpengaruh pula terhadap pertumbuhan dan pengurangan kemiskinan.
Tantangan yang dihadapi pemerintah adalah:
Pertama, membatasi pemburu rente (rent-seeking). Kebijakan tentang iklim
investasi adalan target menarik bagi para pemburu rente baik dari kalangan dunia usaha,
pejabat pemerintah maupun kelompok kepentingan. Korupsi meningkatkan biaya
melakukan kegiatan usaha. Korupsi yang dilakukan oleh pejabat tinggi pemerintah
menciptakan distorsi pada kebijakan pemerintah. Kolusi dan nepotisme juga menciptakan
distorsi. Menguntungkan bagi sekelompok masyarakat dengan cara merugikan kelompok
masyarakat lainnya.
Kedua, membangun kredibilitas. Ketidakpastian mempengaruhi keinginan dunia
usaha untuk menanamkan modalnya. Pemerintah wajib menyusun dan memberlakukan
peraturan yang jelas. Namun peraturan yang jelas saja tidak cukup. Kurangnya kredibilitas
menyebabkan respon investor akan rendah sebarapa baikpun peraturan dan kebijakan
yang dikeluarkan pemerintah.
Ketiga, meningkatan kepercayaan publik dan memperkuat legitimasi. Interaksi
antara dunia usaha dengan pemerintah tidak terjadi di ruang hampa. Kepercayaan
diantara sesama pelaku pasar merupakan persyaratan alamiah bagi suatu transaksi yang
produktff dan menurunkan biaya regulasi dan penegakan kontrak. Kepercayaan dan
keyakinan publik terhadap pasar dan dunia usaha mempengaruhi bukan hanya kelayakan
dari suatu perubahan tetapi juga kesinambungannya (sustainability). Kredibilitas juga
berpengaruh pada reaksi dunia usaha.
Keempat, memastikan bahwa kebijakan yang dikeluarkan mencerminkan kapasitas
institusional. Desain kebijakan investasi membutuhkan pertimbangan tentang
pengalaman kegagalan pemerintah dan perbedaan yang ada pada kondisi lokal.
Pertimbangan yang tidak cukup terhadap kapasitas institusi akan membawa hasil yang
buruk bahkan hasil yang merugikan5
4 Study yang dilakukan Peter J. Buckley, et.al. menyimpulkan bahwa kehadiran perusahaan asing di
Cina menghasilkan pembukaan pasar internasional bagi perusahaan Cina. Studi tersebut juga menemukan
bahwa perusahaan milik pemerintah tidak menghasilkan manfaat bahkan menimbulkan dampak negatif bagi
investor asing. Temuan ini menggarisbawahi pentingnya melakukan reformasi perusahaan milik pemerintah
untuk mengabsorsi kapasitas yang dimiliki perusahaan-perusahaan Cina, Peter J. Buckley, et.al., “The Impact
of Inward FDI on the Performance of Chinese Manufacturing Firms”, Journal of International Business
Studies, Vol.33 No.4. (4th Qtr., 2002), hal.637
5 Ibid, hal. 36-37
4
Mengatasi kegagalan pasar pemerintah melakukan intervensi pada industri
keuangan dalam bentuk kredit komando kepada kelompok tertentu, memberikan jaminan
terhadap kredit swasta dan menyediakan sumber pembiayaan melalui bank dan
perusahaan pembiayaan milik pemerintah. Untuk melindungi industri perbankan
domestik pemerintah membatasi persaingan dengan bank asing dan lembaga keuangan
lainnya. Dengan alasan untuk menyediakan pembiayaan bagi usaha kecil, pemerintah
mendirikan bank. Bank milik pemerintah umumnya memiliki mandat yang luas atau
memiliki tugas khusus yaitu mengembangkan industri, sektor atau daerah tertentu dan
juga sering menyalurkan kredit bersubsidi.
Di negara berkembang kinerja bank milik pemerintah umumnya buruk.6
Mengingat pangsa bank milik negara yang besar pada industri perbankan menyebabkan
kinerja keseluruhan sektor perbankan menjadi buruk pula. Kondisi ini menurunkan akses
pembiayaan, menurunkan kompetisi, memperburuk alokasi kredit dan meningkatkan
kemungkian terjadinya krisis keuangan. Untuk meningkatkan kinerja industri keuangan
dan mempelajari pengalaman masa lalu terdapat lima pendekatan yang dapat dilakukan
yaitu: 1) menjamin stabilitas makroekonomi, 2) meningkatkan kompetisi, 3) menjamin
hak debitur, kreditur dan pemegang saham, 4) memfasilitasi arus informasi dan 5)
memastikan bank tidak mengambil risiko berlebihan.
Stabilitas ekonomimakro, khususnya inflasi rendah, penyaluran kredit
berkelanjutan dan nilai tukar yang realistik merupakan dasar bagi berfungsinya pasar
keuangan yang efektif. Ketidakstabilan ekonomimakro meningkatkan volatilitas suku
bunga dan nilai tukar sehingga meningkatkan risiko bank dan nasabahnya. Inflasi yang
tinggi mengurangi modal bank dan menyulitkan mereka memobilisasi dana masyarakat
dan melakukan ekspansi usaha. Membatasi persaingan diantara penyedia jasa keuangan
memperlemah pertumbuhan ekonomi. Kebijakan yang membatasi kompetisi seperti
larangan pendirian bank baru, larangan beroperasinya bank asing dan kehadiran bank
milik pemerintah melukai kinerja sistem keuangan dan akhirnya kinerja perekonomian.
Menghilangkan hambatan terhadap kompetisi terbukti dapat meningkatkan
stabilitas sistem perbankan, menurunkan marjin suku bunga dan memperluas akses
terhadap sumber pembiayaan. Salah satu cara meningkatkan kompetisi adalah secara
berhati-hati mengijinkan pendirian bank baru. Kompetisi bermanfaat bagi munculnya
inovasi. Pembuat kebijakan seringkali khawatir bahwa saingan dari bank asing akan
melemahkan sistem perbankan nasional. Bukti menunjukan kehadiran bank asing
meningkatkan efisiensi dan kinerja industri perbankan domestik dan menurunkan marjin
suku bunga. Kondisi seperti ini misalnya terjadi ketika Philipina membolehkan bank asing
beroperasi. Bank asing juga bermanfaat untuk inovasi.
Kehadiran bank asing juga dikhawatirkan akan menurunkan akses usaha kecil
kepada industri perbankan. Pengalaman Chile dan Peru menunjukan bukti yang berbeda.
Kehadiran bank asing di negara tersebut justru meningkatkan sumber pembiayaan bagi
usaha kecil. Bank asing menyalurkan kredit kepada usaha kecil lebih besar dibandingkan
dengan yang dilakukan oleh perbankan domestik. Situasi yang sama juga terjadi di
Argentina. Saingan yang datang dari lembaga keuangan bukan bank seperti leasing,
perusahaan pembiayaan juga memperkuat sistem keuangan.
6 Per September 2005 rasio kredit bermasalah pada dua bank milik negara masing-masing 23,4%
dan 14,44% atau setara dengan 63% dari total kredit bermasalah perbankan nasional yang menjapai Rp53,5
triliun. A. Riawan Amin, “Jurus Mengempiskan NPL”, Bisnis Indonesia, 23 Maret 2006, hal. B3
5
Pemerintah dapat mengurangi masalah yang dihadapi bank sebagai kreditur dan
pemegang saham bank sehingga meningkatkan keinginan mereka menyalurkan kredit.
Caranya adalah dengan menjamin hak-hak mereka secara jelas dan bila diperlukan dapat
ditegakkan. Aturan hukum yang jelas dan dapat ditegakkan penting untuk berkembangnya
sistem keuangan. Apabila hak kreditur lemah lembaga keuangan akan enggan
menyalurkan pembiayaan kepada perusahaan yang memiliki risiko tinggi. Lemahnya
perlindungan kepada pemegang saham menyebabkan timbulnya kengganan bagi investor
untuk menambah modal.
Pemberian kredit merupakan fungsi strategis yang dimiliki bank dan fungsi ini pula
yang sering kali menjadi penyebab bangkrutnya suatu bank. Krisis perbankan yang
melanda Asia pada medio 1997 mengajarkan kita tentang hal tersebut. Pemberian kredit
memang merupakan kegiatan yang berisiko tinggi. Bank harus mampu menganalis dan
memprediksi suatu permohonan kredit untuk dapat meminimalkan risiko yang
terkandung di dalam penyaluran kredit tersebut. Informasi tentang calon nasabah debitur
merupakan faktor krusial dalam menentukan tingkat risiko yang bakal dihadapi bank.
Penentuan eligible atau bankable tidaknya seseorang atau suatu perusahaan tergantung
seberapa banyak informasi akurat yang dimiliki bank tentang calon debitur. 7
Upaya pemerintah untuk membatasi pengambilan risiko oleh bank dan lembaga
keuangan lainnya dilakukan dengan berbagai alasan. Terbatasnya tanggung jawab
pemegang saham dapat mengakibatkan kecenderungan bank melakukan kegiatan usaha
berisiko tinggi. Penerapan ketentuan kehati-hatian (prudential regulation) dapat
menurunkan risiko kebangkrutan bank dan sekaligus mengurangi kemungkinan
pemerintah terpaksa melakukan bailout. Prudential regulation juga dapat mencegah
terjadinya seistemic banking crises. Akan tetapi pelaksanaannya tidak mudah.
Menerbitkan peraturan dan melaksanakannya secara efektif membutuhkan biaya dan
keahlian. Tambahan pula, niat baik seringkali dilemahkan oleh korupsi dan nepotisme.
Pengawas bank dapat memaksa agar kredit disalurkan kepada kelompok tertentu. Bank
juga dapat “membeli” pengawas dan mempengaruhi mereka agar tidak mengambil
tindakan meski bank melakukan pelanggaran ketentuan.
Masalah-masalah ini menimbulkan keraguan atas efektivitas prudential regulation
dan pengawasan. Indikator tentang kekuatan pengawasan, pemberlakuan ratio kecukupan
modal yang ketat tidak secara tegas memperlihatkan kaitan dengan kinerja bank dan
stabilitas sistem keuangan. Sebaliknya pengawasan yang intensif seringkali berkaitan erat
dengan korupsi dan praktik-praktik tidak terpuji lainnya. Ketentuan keterbukaan
(sunshine regulation) yang memaksa dilakukannya transparansi informasi dipandang
merupakan alternative pendekatan untuk membentuk perbankan yang sehat. Sistem
perbankan akan berjalan baik apabila disiplin pasar (market discipline) diterapkan.
Efektivitas pengawasan masyarakat tergantung pada ketentuan dapat ditegakkannya
pengungkapan informasi. Disamping itu, juga diperlukan persyaratan adanya perusahaan
7 Pentingnya informasi tentang debitur menjadi alasan bagi Bank Indonesia menerbitkan Peraturan
Bank Indonesia (PBI) No. 7/8/PBI/ 2005 tentang Sistem Informasi Debitur pada 24 Januari 2005. PBI ini
dimaksudkan untuk mengatur kembali ketentuan mengenai sistem informasi debitur agar dapat meningkatkan
efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan sistem informasi antar bank yang selama ini dilakukan melalui sistem
informasi kredit (SIK). Untuk mendukung tersedianya informasi yang utuh dan lengkap tentang profil debitur
akan dibentuk suatu pusat informasi kredit atau populer dengan sebutan biro kredit (credit bureau). Bank
Indonesia akan bertindak sebagai fasilitator pembentukan biro kredit tersebut. Untuk mendukung
keberhasilan biro kredit tersebut setiap bank umum dan penyelenggara kartu kredit selain bank setiap bulan
wajib melaporkan informasi mengenai debitur, pengurus dan pemilik, fasilitas penyediaan dana, agunan,
penjamin dan laporan keuangan debitur kepada Bank Indonesia.
6
rating yang bekerja dengan baik, proporsi kepemilikan pemerintah pada bank dikurangi
dan lembaga penjamin simpanan didisain dengan baik.
Investasi di Sektor Perbankan
Pada industri perbankan, keterlibatan asing dapat dilihat minimal dalam dua
periode yaitu sebelum dan sesudah krisis 1997. Sebelum krisis, pihak asing yang ingin
melakukan kegiatan usaha di sektor perbankan dapat melakukannya melalui pembukaan
kantor cabang, pendirian bank dengan bermitra dengan bank nasional dan membeli
saham melalui bursa efek. Pendirian cabang bank asing, meski dibuka kesempatannya
oleh undang-undang, namun demikian secara praktik tidak dimungkinkan karena
ketentuan mengenai tata cara pendiriannya tidak pernah dikeluarkan pemerintah.
Pendiriaan bank campuran dapat dilakukan oleh badan hukum bebentuk bank bekerja
sama dengan bank yang sudah berdiri di Indonesia. Pihak asing dapat memiliki saham
bank campuran tersebut maksimal 85%. Pembelian saham bank melalui bursa dapat
dilakukan oleh pihak asing maksimal sebesar 49% dari jumlah saham yang dicatat di
bursa.
Ketentuan tentang kepemilikan asing ini diubah setelah terjadinya krisis. Untuk
pembukaan kantor cabang dipersyaratkan bahwa bank asing yang dapat membuka kantor
di Indonesia adalah bank yang memiliki peringkat dan reputasi yang baik. Total asset yang
dimiliki bank asing tersebut harus termasuk dalam dua ratus besar dunia. Bank asing
yang akan membuka kantor cabang wajib menempatkan dana usaha dalam valuta rupiah
atau valuta asing sekurang-kurangnya Rp.3. Artinya secara faktual, pihak asing dilarang
untuk sementara waktu membuka cabang bank di Indonesia. Sedangkan untuk pendirian
bank baru, diberlakukan ketentuan yang lebih ringan, pihak asing tidak lagi dibatasi hanya
bank dan harus bermitra dengan bank nasional. Individu dan atau badan hukum bukan
bank dibolehkan untuk mendirikan bank baru atau mengakuisisi bank nasional yang
sudah berdiri. Maksimal saham yang boleh dimiliki pihak asing ditingkatkan menjadi 99%.
Akuisisi melalui bursa dapat dilakukan sebesar 100% dari jumlah saham yang tercatat di
bursa. Sedangkan maksimal saham yang dapat dicatatkan di bursa adalah 99%. Perubahan
ketentuan ini dimaksudkan untuk mengatasi kelangkaan modal di industri keuangan
akibat krisis.
Terkait dengan keanggotaan Indonesia pada WTO, komitmen yang diberikan
merupakan komitmen liberalisasi multilateral yang mengikat secara hukum. Oleh karena
itu, dalam penyusunannya komitmen tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan
ketentuan yang berlaku. Untuk kepemilikan asing melalui bursa efek misalnya komitmen
yang diberikan maksimal 49% padahal untuk sektor perbankan misalnya asing dibolehkan
memiliki saham bank maksimal 99%. Ketentuan nasional ini disebut dengan unilateral
liberalization atau disebut juga dengan autonomous liberalization. Dalam komitmen ini
juga dinyatakan bahwa asing boleh membawa tenaga ahlinya untuk bekerja di perusahaan
Indonesia.
Sementara itu, dalam rangka mendapatkan dana segar, pemerintah secara
berkesinambungan melakukan divestasi saham-saham yang dimilikinya di perbankan
nasional. Saham milik pemerintah tersebut berawal dari program rekapitalisasi yang
dilakukan pada tahun 1998 untuk mengatasi kehancuran industri perbankan. Kehadiran
pihak asing dalam perekonomian nasional telah lama menjadi silang pendapat diantara
para teoritisi dan praktisi pembangunan ekonomi. Di sektor perbankan, silang pendapat
ini juga berlangsung seru. Kehadiran pihak asing dalam perekonomian nasional suatu
7
negara, secara teroritis dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas modal dan
mendorong kompetisi sehingga pada gilirannya akan menciptakan efisiensi. Namun
demikian, kehadiran asing juga menimbulkan sentimen nasionalisme.
Membangun Iklim Investasi yang Sehat
Undangan kepada asing untuk turut berpartisipasi dalam pembanguan ekonomi
nasional dimulai sejak 1967 melalui UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal
Asing (PMA). UU ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi rejim
investasi asing di Indonesia. Dalam perjalanannya, rejim investasi asing mulai terkotakkotak
(fragmentasi) dimana masing-masing sektor industri mulai memberlakukan
ketentuan dan persyaratan yang berbeda. Terfrakmentasinya rezim investasi ini sidikit
banyaknya menimbulkan masalah terutama bagi investor asing yang ingin berinvestasi di
Indonesia. Timbul pertanyaan apakah kondisi seperti ini akan dipertahankan atau
diperlukan suatu bentuk rejim investasi baru.
Terdapat tiga pendekatan dalam membangun suatu rejim investasi asing. Pertama,
pendekatan pragmatis yang memungkinkan perkembangan dari berbagai sector sesuai
dengan kebutuhan dari masing-masing sektor. Kedua, pendekatan integrative yang
menyatukan berbagai rezim investasi yang sekarang berkembang sehingga muncul suatu
rezim tunggal. Ketiga, pendekatan diferensiasi yaitu menyatukan unsure-unsur yang dapat
disatukan untuk memcapai integrasi konsepsional tetapi tetap membolehkan perbedaan
apabila perbedaan ketentuan mencerminkan kondisi riel sektor yang bersangkutan.8
Perbedaan yang tajam diantara sektor-sektor perekonomian, menyebabkan hampir
tidak mungkin untuk menciptakan rejim investasi yang integratif yaitu mengintegrasikan
seluruh sektor yang berbeda tersebut menjadi suatu sistem tunggal. Sedangkan rejim yang
terkotak-kotak dapat menciptakan disinsentif bagi investor asing. Pilihan kebijakan yang
memiliki prospek dan argumentasi yang kuat adalah diferensiasi. Dengan pendekatan ini
hal-hal yang dapat diatur secara uniform dapat diterapkan secara menyeluruh di semua
sektor. Sebaliknya dimana diperlukan adanya penyesuaian sesuai dengan kenyataan di
masing-masing sektor maka hal-hal yang memang memerlukan pendekatan berbeda dapat
diterapkan penyesuaian yang diperlukan. Artinya terdapat ketentuan dan persyaratan
umum yang sama dan berlaku bagi seluruh sektor dan wilayah.9
Tata ulang terhadap rezim investasi mutlak dilakukan mengingat telah
berubahnya kondisi perekonomian dunia. Kondisi saat ini merupakan kebalikan dari
kenyataan pada tahun 70-an dimana negara yang ingin menanamkan modalnya di
Indonesia lebih banyak dari kesempatan yang diberikan oleh pemerintah. Sekarang ini
Indonesia memerlukan lebih banyak investasi dari pada sebelumnya tetapi untuk
memperoleh investasi tersebut Indonesia harus bersaing dengan negara lain.10 Disamping
itu penentuan kebijakan di bidang investasi bukan lagi masalah bilateral dan unilateral
yang seluruhnya ditentukan oleh negara yang berkepentingan. Masalah investasi asing
8 Bank Indonesia, Rezim Investasi di Indonesia dalam Kaitannya dengan Perjanjian Hasil Putaran
Uruguay, (Jakarta: Bank Indonesia, 1995), hal.47
9 Pendekatan ini telah dicoba pada waktu menyusun komitmen Indonesia di bidang perdagangan jasa
dalam rangka Putaran Uruguay/WTO. Harmonisasi tersebut dilakukan dengan menyusun komitmen yang
dimuat dalam horizontal measures yang berlaku untuk seluruh sektor jasa yang ditawarkan. Dalam kerangka
WTO ini sektor jasa yang ditawarkan sebanyak 5 sektor jasa yaitu, sektor pariwisata, keuangan,
telekomunikasi, angkutan laut, dan konsultan konstruksi.
10. Lihat ekonomis ttg arus investasi yang beralih ke cina
8
secara bertahap telah menjadi perhatian lembaga-lembaga internasional. Ada tekanan
yang semakin meningkat untuk diterapkannya aturan main internasional di bidang
investasi.11
Berdirinya WTO telah memberikan konsekwensi bagi Indonesia sebagai salah satu
diantara 125 negara yang ikut menandatangani perjanjian WTO dan telah meratifikasinya
melalui UU No.7 Tahun 1994 tanggal 2 November 1994. Dengan ratifikasi ini maka seluruh
ketentuan dalam WTO wajib dilaksanakan oleh Indonesia. Pelaksanaan ketentuan WTO
tersebut dilakukan dengan menyesuaikan seluruh ketentuan yang berlaku di bidang
perdagangan/perekonomian dengan ketentuan-ketentuan WTO tersebut.5
Berkaitan dengan investasi perjanjian WTO yang terkait adalah General
Agreement on Trade in Services (GATS) yang mengatur tentang perdagangan jasa dan
perjanjian tentang Trade Related Investment Measures (TRIMs).
Prinsip-prinsip dasar yang berlaku dalam GATS antara lain yang terpenting
adalah:
a. Prinsip non diskriminisasi (Most Favoured Nation/MFN),
Prinsip non diskriminasi atau MFN adalah suatu prinsip yang menyatakan bahwa
suatu kemudahan yang diberikan kepada suatu negara juga harus diberikan untuk
negara lain. Prinsip ini bersifat segera (immediatelly) dan otomatis (unconditionally).
b. Prinsip national treatment
Berdasarkan prinsip ini maka perlakuan (treatment) yang diberikan kepada
pengusaha atau perusahaan domestik juga harus diberikan kepada pengusaha atau
perusahaan asing tanpa diskriminasi.
c. Transparansi
Prinsip transparansi mewajibkan semua anggota mempublikasikan seluruh
peraturan perundang-undangan, pedoman pelaksanaan serta seluruh keputusan dan
ketentuan yang berlaku secara umum yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat
maupun daerah yang berdampak kepada perdagangan jasa.
d. Liberalisasi bertahap
Prinsip ini mewajibkan semua anggota WTO untuk melakukan negosiasi
berkesinambungan yang bertujuan untuk menghilangkan hambatan-hambatan
perdagangan jasa secara bertahap. Prinsip liberalisasi bertahap dimaksudkan agar
liberasisasi yang dimintakan kepada anggota WTO dapat dilaksanakan sejalan dengan
tahap perkembangan perekonomian negara tersebut. Dengan demikian diharapkan
agar liberalisasi menjadi suatu proses yang tidak mengakibatkan terjadinya suatu
situasi yang malah akan memperburuk perekonomian negara tersebut.
Perdagangan di bidang jasa yang diatur dalam GATS adalah perdagangan jasa
yang dilakukan dengan 4(empat) cara pemasokan (mode of supply).22 Cara
11. Sebagai anggota WTO Indonesia harus memathui aturan main yang ditentukan dalam Perjanjian
WTO, khususnya yang terkait dengan investasi yaitu TRIMs dan GATS
5 Pasal XVI ayat 4 Perjanjian WTO menyatakan bahwa "Each Member shall ensure the conformity of
its laws, regulations and administrative procedures with its obligations as provided for in the annexed
Agreement."
22 Pasal 1 ayat 2 GATS menentukan 4 cara pemasokan jasa (mode of supply) yaitu: a. cross border; b.
consumption abroad; c. commercial presence; dan d. movement of natural person.
9
pemasokan yang terkait dengan investasi adalah pemasokan yang dilakukan melalui
kehadiran komersial. Kehadiran komersial atau investasi langsung (Foreign Direct
Investment) di dalam wilayah negara anggota dapat dilakukan melalui :
a. pembentukan, akuisisi atau pendirian suatu badan hukum, atau
b. pendirian suatu kantor cabang atau perwakilan di dalam wilayah suatu negara
anggota dengan tujuan untuk melakukan pemasokan suatu jasa.
Perjanjian TRIMs menetapkan berbagai peraturan dan tindakan tertentu di bidang
investasi yang diterapkan Negara anggota telah menghambat dan mengganggu arus
perdaganagan. Perjanjian TRIMs juga menetapkan bahwa Negara anggota dilarang untuk
menerapkan aturan-aturan investasi yang berkaitan dengan perdagangan (TRIMs) yang
bertentangan dengan ketentuan Article III GATT tentang national treatment” dan
ketentuan Article XI GATT tentang prohibition of quantitative restrictions. Pada intinya
kedua article tersebut melarang:
a. aturan-aturan tentang local content requirement yang mengharuskan
pembelian produk dari dalam negeri dalam jumlah tertentu oleh suatu
perusahaan; atau
b. aturan-aturan tentang trade balancing requirement yang menentukan bahwa
volume atau nilai impor yang boleh dilakukan oleh suatu perusahaan terbatas
pada atau dikaitkan dengan jumlah atau nilai ekspor dari produksi local yang
dihasilkan.
Artinya Indonesia harus melakukan harmonisasi atau minimal berupaya agar peraturan
perundangan-undangan di bidang tersebut konsisten dengan ketentuan-ketentuan WTO.
Kehadiran bank asing dalam bentuk perusahaan anak (subsidiaries) bank asing
membawa banyak manfaat kepada industri perbankan dan negara penerima. Bank asing
memfasilitasi akses negara penerima (host countries) terhadap produk dan teknologi baru
dan meningkatkan efisiensi pasar keuangan dan kompetisi. Bank asing juga membolehkan
bank berskala global mendeversifikasi modal dan risiko dan mencapai skala ekonomi yang
menuntungkan para pemegang saham dan nasabah.12
Bank asing dalam bentuk perusahaan anak memiliki karakter tersendiri.
Perusahaan induk bank cenderung melakukan sentralisasi seluruh keputusan strategis dan
manajemen risiko di kantor pusat. Perusahaan induk membatasi tanggung jawab
hukumnya sebesar modal yang ditanamkan pada perusahaan anak. Badan pengawas di
negara asal lebih banyak terlibat dalam penyusunan model-model risiko dan memperoleh
lebih banyak informasi tetapi tidak bertanggung jawab atas potensi kegagalan perusahaan
anak. Perusahaan anak secara badan hukum independent yang tunduk pada peraturan
perundang-undangan negara penerima. Konsekuensinya negara penerima penerima
memikul tanggung jawab akhir dalam menyediakan bantuan likuiditas darurat dan
mengumpulkan sisa-sisa asset bila terjadi krisis. Negara penerima juga berkewajiban
menjaga stabilitas keuangan dan memproteksi pembayar pajak yaitu pihak yang akhirnya
menanggung biaya apabila ada bank besar yang bangkrut.
Perusahaan induk sebagai pemilik bank secara hukum berhak mewajibkan
perusahaan anaknya agar mematuhi setiap strategi bisnis yang mereka anggap tepat untuk
memaksimalkan keuntungan. Padahal diantara strategi bisnis tersebut mungkin ada yang
12. Guillermo Ortiz (Gubernur Bank Sentral Mexico), “A Local Counterweight to Banks’ Global Power”,
Financial Times, 17 Februari 2006, hal.13
10
tidak sejalan dengan kepentingan perusahaan anak. Pemisahaan dan perbedaan antara
perusahaan induk dan perusahaan anak menurut pandangan hukum berbeda dengan
pemisahaan menurut pandangan ekonomi.
Perusahaan anak yang secara sistemik memiliki peran penting dalam
perekonomian harus mampu berdiri sendiri apabila perusahaan induknya mengalami
masalah atau memutuskan untuk menarik investasinya. Pengawas di negara penerima
perlu mendorong agar perusahaan anak memperkuat kemandiriannya tanpa perlu
menggatur mereka secara berlebihan. Salah satu solusi yang potensial adalah dengan cara
memperluas kepemilikan. Keberadaan pemegang saham minoritas duduk dalam dewan
pengurus akan membuat keputusan diambil untuk kepentingan perusahaan anak. Untuk
menciptakan situasi tersebut dibutuhkan ketentuan yang memperkuat dan melindungi
kepentingan pemegang saham minoritas.
Keberadaan pemegang saham minoritas akan memperbesar kemungkinan
perusahaan anak melakukan penawaran umum (go public) di bursa lokal. Penawaran
umum akan meningkatkan partisipasi masyarakat dan harga saham dapat dijadikan sinyal
dan instrument untuk menerapkan disiplin sebagaimana yang ditentukan dalam pilar 3
Basel II.13 Penawaran umum juga akan mendekatkan bank dengan masyarakat setempat.
Perusahaan anak secara otomatis menikmati keuntungan dimiliki oleh perusahaan
induk yang kepemilikannya tersebar. Akan tetapi harus diingat adanya pemisahan secara
hukum antara perusahaan anak dan perusahaan induk. Pemegang saham perusahaan
induk tidak harus sama dengan pemegang saham perusahaan anak. Dan juga kepentingan
mereka juga dapat berbeda khususnya pada waktu krisis.
Dalam kaitannya dengan alih teknolgi, komitmen yang diberikan oleh Indonesia
dalam rangka WTO, mensyaratkan bahwa pihak asing dibolehkan mempekerjakan tenaga
ahli asing di perbankan dengan ketentuan setiap satu tenaga ahli diwajibkan untuk
mengangkat dua understudies. Dengan demikian, akan terjadi alih keahlian khsusnya di
bidang perbankan. Akan tetapi persyaratan understudies ini tidak berjalan sebagaimana
yang diharapkan. Salah satu penyebabnya adalah tidak jelasnya ketentuan mengenai
persyaratan ahli. Apakah tunduk pada ketentuan ketenagakerjaan atau tunduk pada
kewenangan bank sentral.
Khusus mengenai tenaga kerja asing ini, meskipun liberalisasi yang dilakukan
dalam rangka WTO dimaksudkan untuk mengatur free movement of personnel, namun
demikian, saat ini movement of personnel masih dikaitkan dengan kepemilikan
perusahaan. Artinya, apabila pihak asing diijinkan untuk membeli atau mendirikan suatu
perusahaan maka pihak asing tersebut juga dibolehkan untuk membawa atau
memperkerjakan tenaga ahli atau pimpinan perusahaan yang berasal dari negaranya atau
negara lain. Untuk perbankan misalnya bank asing dibolehkan untuk mempekerjakan
tenaga ahli asing di bank tersebut.
Dalam era yang semakin liberal seperti saat ini, melarang masuknya tenaga kerja
asing apalagi dalam kaitannya dengan intra agencies transfer yaitu pembeli perusahaan
dibolehkan untuk membawa pimpinan dan atau tenaga ahli yang dibutuhkannya akan
membawa dampak ekonomi politik dan hukum yang negatif. Pendeketan yang harus
dilakukan untuk mengatasinya haruslah melalui pendekatan hukum. Satu hal yang harus
13 Penjelasan ttg Basel II
11
diperhatikan dalam kaitannya dengan tenaga kerja asing ini adalah tidak adanya standar
keahlian yang diterapkan. Standar keahlian ini diperlukan untuk menyaring tenaga kerja
asing yang datang ke Indonesia. Pemberlakuan standar profesi ini dapat menyeleksi
kehadiran tenaga kerja asing tanpa melanggar kewajiban internasional dalam rangka
komitmen Indonesia di WTO. Perjanjian Perdagangan Jasa (GATS) dalam rangka WTO
membolehkan negara anggota untuk menerapkan standar untuk mengakui pendidikan
dan keahlian yang dibutuhkan dan harus dipenuhi oleh tenaga kerja yang ingin bekerja di
suatu sektor industri jasa. Dalam kaitan ini seyogiaya standar tersebut tidak ditetapkan
oleh pemerintah akan tetapi oleh organisasi profesi. Untuk industri perbankan misalnya
dapat disusun oleh Perbanas. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi konflik dengan
ketentuan fit and proper test yang diberlakukan oleh Bank Indonesia.
Dengan memberlakukan standar profesi dan kewajiban menunjuk understudy
maka kekhawatiran dengan semakin dominannya asing dalam kepemilikan bank-bank
dapat diminimalkan. Divestasi saham pemerintah yang sedang dilakukan membawa
dampak bahwa semakin besarnya saham bank dimiliki asing. Kepemilikan asing tersebut
membawa konsekuesi ikutan yaitu masuknya tenaga kerja asing. Sudah saatnya
diberlakukan ketentuan yang jelas dan transparan mengenai tenaga kerja asing tersebut.
Membiarkanya tidak diatur akan berdampak negatif yaitu masuknya tenaga kerja asing
yang berkualitas rendah. Hal ini akan menciptakan industri perbankan yang rapuh. Secara
empiris terlihat bahwa kehancuran induatri perbankan atau bangkrutnya suatu bank
umumnya disebabkan oleh salah kelola dan penerapan prinsip good govenance yang
lemah. Kehadiran bankir asing yang sesuai dengan standar kompetensi yang diatur secara
jelas tentunya akan membawa angin positip tidak saja untuk alih teknologi tetapi sekaligus
membawa budaya kerja (corporate culture) yang baik. Dengan demikian selain
pemerintah mendapat dana tetapi juga mendapat keahlian. Bukankah pepatah
mengatakan sekali mendayung dua tiga pulau terlampaui.
Penutup
Kalau pada tahun 1980-an nasehat yang diberikan oleh Milton Friedman bagi negara
dalam transisi ekonomi adalah “privatisasi, privatisasi, privatisasi”, maka pada tahun
2000-an Friedman mengakui kesalahannya dan nasehat yang diberikannya adalah “rule of
law is probably more basic than privatization”. **
Jakarta, 2004



bacaki' selanjutnya......

Manajemen keuangan pada Bank Internasional Indonesia mengenai kegiatan promosi  

Posted www.tips-fb.com by eno arimby

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. LATAR BELAKANG MASALAH
Dewasa ini pembangunan terus digalakkan oleh Pemerintah di berbagai sektor, baik di sektor Pemerintah maupun swasta,sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat yang semakin meningkat. Salah satu sector yang menunjang kelancaran usaha pembangunan tersebut adalah peranan dunia perbankan dalam memberikan berbagai jenis bantuan di sketor dunia usaha.


Sejarah dikenalnya asal mula kegiatan perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Oleh karena itu bank dikenal sebagai tempat menukar uang atau sebagai meja tempat penukar uang. Kegiatan penukaran uang ini dikenal dengan valuta asing (money changer). Dalam perkembangan selanjutnya kegiatan operasional perbankan bertambah lagi menjadi tempat penitipan uang atau disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Kemudian kegiatan perbankan berkembang dengan kegiatan peminjaman uang yaitu dengan cara uang yang semula di simpan masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali ke masyarakat yang membutuhkan.
Keberadaan bank sebagai suatu lembaga keuangan dalam perekonomian sangatlah dibutuhkan. Hal tersebut didasarkan atas keinginan manusia akan keamanan dan kemudahan dalam bertransaksi. Bank sebagai salah satu sarana dalam usaha pembangunan ekonomi telah banyak memainkan peranan penting, khususnya dalam membantu pemerintah dalam menciptakan kesejahteraan masyarakat.
Untuk lancarnya dunia perbankan maka dibutuhkan dana yang cukup besar untuk menunjang dunia perbankan tersebut. Keberhasilan tersebut bersumber dari dana yang didapat luar negeri dan dari dalam negeri. Dana yang didapat dari luar negeri misalnya pinjaman-pinjaman luar negeri. Pinjaman luar negeri didapat dari lembaga keuangan Internasional, Bank-bank asing baik jangka pendek maupun jangka panjang dan dikenakan suku bunga tertentu. SEdangkan dana yang didapat dari dalam negeri berasal dari dana yang dihimpun dari masyarakat oleh Bank-bank ataupun lembaga-lembaga keuangan lainnya, misalnya pendapatan pajak yang dikumpulkan dari masyarakat, bea-
bea masuk dan pendapatan Negara lain yang kesemuanya merupakan dana potensial untuk menunjang pembaharuan.
Pada zaman globalisasi saat ini kegiatan perbankan semakin meningkat dan lengkap dengan bermunculannya jasa-jasa perbankan yang sangat membantu masyarakat dalam menyimpan, menjual dan menyalurkan uangnya. Salah satu bank yang berkecimpung dalam usaha perbankan di Indonesia yaitu PT Bank Internasional Tbk (BII) dan memperoleh status bank umum devisa pada tahun 1988 serta mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya pada tahun 1989 melalui penawaran umum saham perdana (initial public offering). Sejak itu BII terus berkembang menjadi salah satu bank swasta nasional terkemuka di Indonesia dengan visi “ Menjadi Bank Terbaik di Indonesia yang Menyediakan Layanan Nasabah dan Produk Inovatif Berkelas Dunia “.
BII adalah salah satu bank terbesar di Indonesia dengan jaringan internasional yang memiliki lebih dari 240 cabang dan 700 ATM di seluruh Indonesia serta tergabung dalam jaringan ATM ALTO dan CIRRUS. BII menyediakan serangkaian jasa keuangan melalui kantor cabang dan jaringan ATM, phonebanking dan internet banking serta aktif di sector UKM/Komersial, Konsumen dan Korporasi. BII menyediakan produk dan jasa untuk perusahaan berskala menengah dan komersial serta menyediakan kepada individu produk-produk kartu kredit, KPR, deposito, kredit otomotif, pinjaman dan Layanan perbankan prioritas. Sedangkan Layanan untuk nasabah korporasi adalah trade f inance, cash management, pinjaman, custodian dan foreign exchange.
Untuk memperkenalkan produk yang di hasilkan oleh suatu perusahaan kepada konsumen maka perusahaan melakukan kegiatan promosi, karena betapapun berkualitas suatu produk bila konsumen belum pernah mendengarnya dan tidak yakin bahwa produk itu akan berguna bagi mereka, maka mereka tidak akan membelinya oleh sebab itu perusahaan harus berusaha mempengaruhi para konsumen untuk menciptakan perhatian produk perusahaan
Promosi adalah bagian dari strategi pemasaran sebagai cara untuk berkomunikasi di pasaran dengan mengunakan bauran promosi.

1.2. PERUMUSAN MASALAH

1.Bagaimana strategi promosi terhadap bank internasional indonesia cabang palembang ?
2. bagai mana hubungan strategi promosi terhadap bank internasional indonesia cabang
palembang?

1.3. TUJUAN DAN MANFAAT PENELITIAN
1.3.1. TUJUAN PENELITIAN
untuk mengetahui pengaruh strategi promosi terhadap bank internasional indonesia cabang palembang ?
untuk mengetahui hubungan strategi promosi terhadap bank internasional indonesia cabang palembang !
1.3.2. MANFAAT PENELITIAN
sebagai masukan bagi bank internasional indonesia cabang palembang dalam mengetahui variabel promosi yang berpengaruh dalam meningkatkan nasabah.
memberikan informasi bagi peneliti selanjutnya terutama yang ingin mengadakan penelitian terhadap masalah yang sama yg belum di teliti.

BAB II
PEMBAHASAN

Pengertian Bank menurut UU RI No. 10 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan adalah Bank merupakan badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak (Kasmir, manajemen Perbankan, Penerbit PT. Rajawali Pers. 1998, Hal 3)
Dalam uraian diatas Bank merupakan perusahaan yan bergerak dalam bidang keuangan artinya usaha perbanakn selalu berkaitan masalah bidang keuangan jadi dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi 3 kegiatan utama yaitu :
menghimpun dana
menyalurkan dana dan
memberikan jasa bank lainnya
Kegiatan menghimpun dan menyalurkan kegiatan pokok perbankan sedangkan memberikan jasa-jasa bank lainnya hanyalah merupakan pendukung dari kedua kegiatan diatas.
Kegiatan pemasaran selalu ada dalam setiap usaha, baik usaha yang berorientasi profit maupun usaha-usaha sosial. Pentingnya pemasaran dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan dan keinginan masyarakat akan suatu produk atau jasa. Pemasaran semakin menjadi penting dengan semakin meningkatnya pengetahuan masyarakat. Kemudian juga dalam rangka menghadapi para pesaing yang dari waktu ke waktu semakin meningkat.
Dalam melakukan kegiatan pemasaran suatu perusahan tertentu memiliki beberapa tujuan yang hendak dicapai, baik tujuan jangka pendek maupun jangka panjang. Maka PT Bank Intemasional Indonesia Tbk (BII) yang bergerak dibidang usaha perbankan untuk melakukan kegiatan pemasarannya mempunyai beberapa tujuan sebagai berikut:
1. Memenuhi kebutuhan akan suatu produk maupun jasa.

2. Memenuhi keinginan para pelanggan akan suatu produk jasa.

3. Memberikan kepuasan semaksimal mungkin terhadap pelanggannya.

4. Meningkatkan penjualan dan laba.

5. Ingin menguasai pasar dan menghadapi pesaing.

Berdasarkan kegiatan pemasaran PT. Bank internasional indonesia Tbk (BII) pemasaran bank melalui retunt strategi produk strategi harga, strategi lokasi dan layout serta strategi promosi :

I. Startegi Produk

Strategi produk yang dilakukan BIl agar dapat memenuhi kebutuhan dan keinginan pelanggan dengan melakukan inovasi dan perombakan jenis produk, perombakan dilakukan dengan tujuan untuk memperbaiki jenis-jenis produk yang sudah ada agar lebih baik lagi sehingga mampu bersaing dengan jenis-jenis produk dari bank lainya sehingga secara otomatis dapat menarik para konsumen untuk menabung, sedangkan inovasi yaitu mengeluarkan produk-produk baru sehingga dapat memudahkan para nasabah untuk menabung atau dalam bertransakasi :
1. Tabungan

Jenis tabungan yang tersedia di BII yaitu superpundi yang merupakan sebuah pilihan tabungan yang tepat bagi nasabah perorangan, tersedia dalam mata uang: Rupiah.

2. Deposito

Deposito berjangka BII tersedia dalam beberapa mata uang dan jangka waktu yang dapat Anda pilih sesuai dengan kebutuhan Anda sebagai berikut:

3. Rekening koran

Pilihlah jenis rekening koran yang sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda. Nikmati kebebasan bertransaksi menggunakan layanan perbankan elektronik: ATM, Internet Banking, dan Phone Banking service. Jenis rekenis koran tersebut sebagai berikut:

a. Giro BII Rupiah
Sebuah pilihan tepat bagi pelaku bisnis yang membutuhkan rekening koran dalam mata uang Rupiah. Penarikan dana menggunakan cek, bilyet giro, surat perintah pembayaran ataupun pemindahbukuan. Dilengkapi dengan layanan ATM, Internet Banking dan Phone Banking yang memberikan keluasan bertransaksi.

b. Giro BII Valas

Rekening koran dalam mata uang asing yang memberikan banyak kemudahan bagi Anda. Penarikan dana menggunakan instr~i Transfer dan Payment Order. Dilengkapi dengan layanan ATM, Internet Banking, dan Phone Banking yang memberikan keluasan bertransaksi.

4. Platinum Currency Deposit

Platinum Currency Deposit adalah suatu deposito berjangka dalam kombinasi dua mata uang asing sesuai pilihan Anda dan dapat memberikan pendapatan lebih tinggi dari tingkat bunga deposito berjangka biasa seperti tersedianya dua pilihan mata uang yaitu rupiah dan USD. Platinum Currency
Deposit bertujuan sebagai berikut:

a. Flexibilitas yang kami tawarkan

Anda dapat memilih kombinasi mata uang yang diinginkan dan jangka waktu penempatan, selain itu Anda juga dapat menentukan pilihan tingkat bunga yang tinggi atau target konversi kurs mata uang penempatan ke mata uang alternatif.
b. Tersedia berbagai jenis pilihan mata uang

Dengan menempatkan minimum USD 50.000 atau setara dengan USD 50.000 untuk mata uang lainnya Anda dapat mulai berinvestasi melalui PCD BU. Anda dapat memilih mata uang penempatan dan mata uang alternatif sebagai mata uang kedua.

5. Safe Deposit Box (SDB)

Adalah jasa penyewaan kota (box) dengan ukuran tertentu untuk menyimpan barang atau surat berharga untuk jangka waktu tertentu di bank. Anda dapat menyimpan sendiri kunci kotak pengaman tersebut. Barang yang dapat disimpan Efek-efek, Dokumen-dokumen, surat-surat berharga. Perhiasan,logam mulia dan barang berharga lainnya.

Selain itu, strategi produk yang dilakukan oleh BII dalam membangun suatu produk yaitu :

1. logo dan motto

Logo merupakan ciri khas suatu bank,logo BII tidak berbentuk gambar, dua titik merah yang terhubung melambangkan interaksi manusia, yang saling berkomunikasi dan bertatap muka, melalui interaksi dan komunikasi ini BII mengenal nasabahnya dengan baik, menjalin kemitraan, dan kerjasama bisnis yang menguntungkan antara insan BII, maupun antar insan BII dengan nasabah dan speakholder, terjalin dalam teamworlk yang profesional.
Warnah merah BII menggambarkan bahwa BII yang cerdas,kraetif,inovatif dan terjalin dalam menangkap dan memuaskan kebutuhan nasabah.
Warna huruf B dan I pada tipologi BII yang baruh menggunakan warna maron atau merah tuayang melambangkan kedawasaan dan kematangan (maturity) serta keyakinan (konfiden) yang dimiliki BII, sekaligus juga merefleksikan sosok BII yang peduli dan penuh perhatian.
sedangkan motto merupakan serangkaian yang berisikan visi dan misi dalam melayani masyarakat. Adapun misinya yaitu "menjadi bank terbaik di indonesia yang menyediakan Layanan nasabah dan produk inovatif berkelas dunia". Dan visinya dengan semangat melayani dan mengembangkan produk dan layanan perbankan untuk kepuasan nasabah kami

2. Menciptakan Merek

Untuk berbagai jenis jasa bank yang ada perIu diberikan merek tertentu. Merek merupakan sesuatu untuk mengenal barang atau jasa yang ditawarkan. Pemberian merek oleh pihak bank BII yang dilakukan pada saat ini antara lain:

a. Kartu BII ComboCard : pengembangan dari kartu A TM (Debet Gold BII).
b. Logo maestro dan Cirrus: kemudahan bertransaksi dengan menggunakan kartu ATM BII di seluruh ATM di luar negeri.

c. Western Union : fasilitas kredit untuk ke seluruh dunia yang banyak memberikan kemudahan
d. Rumah Maxima: fasilitas kredit untuk segala kebutuhan dana anda, dengan jaminan rumah/apartemen/ruko/rukan.

3. Menciptakan Kemasan

Dalam dunia perbankan kemasan lebih diartikan kepada pemberian pelayanan jasa kepada nasabah disamping juga sebagai pembungkus untuk beberapa jenis jasanya. Adapun jenis jasanya dan produknya antara lain:
a. Superpundi Rupiah (Passbook)

Tabungan berbasis buku tabungan (passbook) dalam mata uang Rupiah dan suku bunga menarik.
b. Superpundi Rupiah (Statement)

Tabungan berbasis Statement dengan fasilitas yang lebih leluasa karena memiliki batas transaksi lebih tinggi dari pada Superpundi. Tidak perIu repot dengan buku tabungan, karena laporan keuangan (Statement) akan dikirimkan setiap bulan langsung ke alamat.
c. Superpundi Valas

Rekening dalam mata uang asing yang tersedia dalam 3 jenis pilihan mata uang: Dollar America (USD), Dollar Singapore (SGD), dan Et:RO (EUR). Nasabah menerirna laporan keuangan (Statement) yang dikirim langsung setiap bulan ke alamat nasabah.
d. Musafir
Tabungan istimewa yang memberikan jaminan keamanan karena nasabah otomatis di-cover dengan asuransi. Tabungan yang dipersembahkan bagi Anda yang sering bepergian.
e. Tabungan Pendidikan
Tabungan pendidikan untuk masa depan anak Anda dengan jaminan asuransi sampai dengan 300x setoran bulanan.
f. Deposito berjangka Rupiah
Simpanan dalam mata uang Rupiah, dengan tingkat suku bunga relative lebih tinggi dibandingkan jenis simpanan lainnya. Tersedia dalam jangka waktu 1,3,6, 12, dan 24 bulan.

g. Deposito berjangka valas
Simpanan dalam aneka pilihan mata uang, dengan tingkat suku bunga relatif lebih tinggi dibandingkan jenis simpanan lainnya. Tersedia dalam jangka waktu 1,3,6,12, dan 24 bulan
h. Deposito On Call
Simpanan dalam mata uang Rupiah ataupun Dollar Amerika. Merupakan produk penempatan dana untuk jangka waktu 1 minggu. Berbeda dengan deposito pada umumnya, Deposito on Call memungkinkan nasabah melakukan pencairan dana setiap saat setelah dana tersebili mengendap setidaknya 3 (tiga) hari.

4. Keputusan Label

Label merupakan sesuatu yang dilengketkan pada produk yang ditawarkan dan merupakan bagian dari kemasan. Seluruh jenis produk terbitan bank BII memberikan label dalam pemberian nama pembuat, dimana dibuat, kapan dibuat dan informasi lainnya. Seperti halnya dalarn pembuatan kartu ATM BII.

II. Strategi Harga

Strategi harga merupakan satu aspek penting dalam kegiatan promotion mix. Penentuan harga menjadi sangat penting untuk diperhatikan, mengingat harga sangat menentukan laku tidaknya produk maupun jasa perbankan. Penentuan harga yang dilakukan oleh pihak BII adalah sebagai berikut ;

1. Penentuan harga pelanggan
Dengan melakukan pembebasan biaya bulanan Setiap nasabah BII berhak mendapatkan fasilitas ini secara gratis. Biaya hanya dikenakan untuk transaksi pengiriman uang dan pembayaran tagihan. Dengan biaya yang sangat ringan. Sarna seperti biaya di counter bank.
2. Penentuan harga menurut bentuk produk
Pembebasan bebas biaya pembuatan Kartu BII ComboCard dan nikmati potongan harga hingga 20% di ribuan merchant di seluruh Indonesia.

3. Penentuan harga di bidang usaha
BII menyediakan fasilitas Kredit lnvestasi bagi usaha skala kecil (kredit sampai dengan Rp 500 juta) dan usaha skala menengah (kredil di atas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar).

Berikut tabel suku bunga yang ditetapkan oleh Bank Internasional Indonesia

Superpundi Rupiah (Passbook & Statement)

SALDO SUKU BUNGA

>= IDR 1.000.000 - < IDR 10.000.000 2.5 % p.a
>= 10.000.000 - < 100.000.000 4.5 % p.a
>= 100.000.000 - < 1.000.000.000 5 % p.a
>= 1.000.000.000 6 % p.a

Superpundi Valas

USD

SALDO SUKU BUNGA
<250 0 % p.a
>= 250 - < 10,000 1 % p.a
>= 10,000- < 100.000 2 % p.a
>= 100.000 3 % p.a

SGD

SALDO SUKU BUNGA
<250 0 % p.a
>= 250 - < 10,000 0.25 % p.a
>= 10,000- < 100.000 0.3 % p.a
>= 100.000 0.3 % p.a

EUR

SALDO SUKU BUNGA
<250 0 % p.a
>= 250 - < 10,000 0.5 % p.a
>= 10,000- < 100.000 0.75 % p.a
>= 100.000 0.75 % p.a

Musafir

SALDO SUKU BUNGA
<= IDR 10.000.000 0 % p.a
>= IDR 10.000.000 4.5 % p.a

Tabungan Pendidikan

SALDO SUKU BUNGA
Rupiah 6.5 % p.a
USD 1 % p.a

Rekening Koran (Giro BII)

MATA UANG SALDO SUKU BUNGA

IDR 5.000.000 0 % p.a
IDR 100.000.000 1.5 % p.a
IDR 9.999.999.999.999 2.5 % p.a

IDR - 0 % p.a
USD 10.000 0 % p.a
USD 50.000 0.35 % p.a
USD 9,999,999,999,999 0.45 % p.a
SGD 10.000 0 % p.a
SGD 9.999.999.999.999 0.25 % p.a

RKK

SALDO SUKU BUNGA
RKK-USD 0.75 % p.a
RKK-IDR 4.5 % p.a

Deposito Berjangka (Counter Rate)

JANGKA WAKTU
1 BULAN 3 BULAN 6 BULAN 12 BULAN
IDR 0 % p.a 9.25 % p.a 9.75 % p.a 10.25 % p.a 10.75 % p.a
USD 0 % p.a 2.75 % p.a 2.75 % p.a 2.75 % p.a 2.75 % p.a
EUR 0 % p.a 1.25 p.a 1.25 p.a 1.25 p.a 1.25 p.a
SGD 0 % p.a 0.5 % p.a 0.5 % p.a 0.5 % p.a 0.5 % p.a
AUD 0 % p.a 3.5 % p.a 3.5 % p.a 3.5 % p.a 3.5 % p.a
GBP 0 % p.a 3 % p.a 3 % p.a 3 % p.a 3 % p.a
JPY 0 % p.a 0.25 % p.a 0.25 % p.a 0.25 % p.a 0.25 % p.a

KPR Ekpress

18.00 % p.a efektif untuk debitur baru. Bunga tetap selama 12 bulan pertama, selanjutnya mengikuti suku bunga yang berlaku dan 17.00 % p.a efektif untuk debitur lama.

KPR Ekspress
Mobil Baru

1 year 8.5 % p.a flat in advance = 18.29 % p.a effective in advance
2 year 9.5 % p.a flat in advance = 18.94 % p.a effective in advance
3 year 10..5 % p.a flat in advance = 19.95 % p.a effective in advance
4 year 11.5 % p.a flat in advance = 20.96 % p.a effective in advance
5 year 12 % p.a flat in advance = 21.13 % p.a effective in advance

Kredit Ketahanan Pangan (KKP)

Jenis Usaha
Suku Bunga ke
Petani / peternak
Besarnya subsidi
biaya Suku Bunga KKP
Termasuk subsidi
bunga
Intensifikasi Pangan 9 % 9 % 18 %
Peternakan 13 % 5 % 18 %

NIlai Aktiva Bersih (NAB)

Jenis Usaha NAB
Pundi Reksa Rupiah IDR 1.441,9566
Pundi Reksa Dolar USD 0,136079
Trimegah Dana Stabil IDR 1.266,6756
Danamas Pasti IDR 1.270,0800
Optima Fund IDR 1.087,4224
Investasi Reksa Premium IDR 1.418,9390
Investasi Reksa Plus IDR 868,0932
Ill. Strategi lokasi dan Lay Out

Penentuan lokasi kantor berserta sarana dan prasarana pendukung menjadi sangat penting, hal ini disebabkan agar nasabah mudah menjangkau setiap lokasi bank yang ada. Demikian pula sarana dan prasarana harus memberikan rasa yang nyaman dan aman kepada seluruh nasabah.
lokasi
lokasi tempat pengamatan yaitu perumusan bukit sejahtera dan merupakan cabang pembantu BII, dilihat dari tata letak cabang BII ini cukup strategi karena berada di kawasan komplek perumahan bukit sejahtera. Fesilitas BII meliputi tempat parkir yang cukup untuk para nasabah yang ingin menabung karena merupakan cabang pembantu, tersedianya layanan ATM.
Lay Out
Tata letak teler sudah sesuai sehingga memudahkan para nasabah dalam bertransaksi, memiliki toilet, ruang ber AC, memiliki monitor keamanan seperti alaram dan peralatan tanda bahaya lainya, mempunyai meja tempat pengisian setoran dan penarikan untuk nasabah.

IV. Strategi Promosi

Promosi berperan penting untuk mempengaruhi konsumen sehingga menimbulkan daya tarik agar secara sadar mau mempengaruhi dan mempergunakan produk yang dipromosikan salah satu tujuan promosi bank adalah menginformasikan segala jenis produk dan berusaha menartik calon nasabah yang baru selain itu juga bertujuan agar masyarakat yang sudah terdaftar sebagai nasabah menjadi loyal dan mempertahankan keputusannya sehingga diharapkan dengan promosikan tersebut PT. Bank Internasional Indonesia cabang Palembang dapat meningkatkan jumlah nasabahnya dan mampu bersaing dengan bank-bank lainnya.

Strategi promosi yang dilakukan oleh BII untuk memperkenalkan produknya ke masyarakat sebagai berikut :

1. Publisitas
Percetakan brosur yang disebarkan di setiap cabang atau pusat-pusat pembelajaan
kegiata-kegiatan yang dilakukan oleh BII yaitu :
- Membagikan brosur kartu BII ATM
- Brosur absolute reward
- Brosur pembayaran tagihan dan voucer
- Brosur Layanan BII ATM
- Brosur wastern union
- Brosur rumah maksima dan lain-lain
- Merancang situs web yang menarik dan menyediakan informasi tentang produk dan jasa BII
2. sales promotion, melakukan undian berhadian tiap priode memberikan hadiah, seperti: boneka, pena, dan bonus poin.
3. Personal selling, yaitu melalui pelayanan khusus bagi nasabah yang membutuhkan informasi lebih mengenai produk yang ingin dibeli.
4. Iklan (Advertising)
melalui media elektronik seperti : internet, televisi dan black board

BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

KESIMPULAN DAN SARAN

Adapun kesimpulan dari kelompok kami yaitu :

- promosi yang dilakukan oleh BII sudah sangat baik karena dengan adanya promosi bisa
meningkatkan nasabah.

- lokasi pengamatan cabang BII terdiri di lokasi komplek perumahan bukit sejahtera, dan
diperuntukan khususnya bagi para warga di komplek perumahan tersebut. Dilihat dari tata
lokasi bank tersebut cukup, strategi lain mudah dijangkau oleh para nasabahnya, di lihat dari
pelayanan yang di berikan baik sehingga para nasabah nyaman dalam melakukan transaksi.

Saran

1. dalam melakukan kegiatan di Bank tersebut pelayananya lebih di tingkatkan menjadi nyaman karena dengan adanya kenyamanan yang diberikan oleh petugas Bank tersebut maka secara tidak langsung membuat para nasabah-nasabah akan terus menabung di BII dan tidak menutup kemungkinan banyak para nasabah-nasabah baru akan menabung di BII tersebut
2. Agar lebih dikenal oleh masyarakat dan diminati oleh nasabah maka pihak BII harus mengadakan event-event besar seperti pameran, lomba-lomba dan peringatan hari-hari besar nasional yang memiliki dampak besar bagi masyarakat akan lebih mengerti dan berkeinginan dari mencoba sampai membutuhkan jasa pelayananan dari BII untuk memenuhi kebutuhannya.

DAFTAR PUSTAKA

1. Sukirno, Sadono. 2004. Makro Ekonomi. Edisi ketiga PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta

2. www.bii.co.id

DAFTAR ISI

BAB I
PENDAHULUAN …………………………………………………………………….. 1
1.1 LATAR BELAKANG MASALAH ………………………………………………. 1
1.2 PERUMUSAN MASALAH ………………………………………………………. 3
1.3 TUJUAN DAN MANFAAT PENELITIAN ……………………………………… 3
1.3.1 Tujuan Penelitian
1.3.2 Manfaat Penelitian

BAB II
PEMBAHASAN ………………………………………………………………. …….. 4
I. Strategi Produk ………………………………...................... ……... 5
II. Strategi Harga …………………………………………................... 10
III. Strategi Lokasi dan Lay Out ………………………………………. 14
IV. Strategi Promosi …………………………………………………… 14

BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN ……………………………………………………….. 16
SARAN ………………………………………………………………………………... 16

DAFTAR PUSTAKA …………………………………………………………………..17





bacaki' selanjutnya......
eno.jpg

Mau seperti ini?
Click aja disini---> Kumpulan Blog Tutorials
Page copy protected against web site content infringement by Copyscape
InfiniteWarez.com - Free Full Version Downloads!

Contributors

Foto saya
Banyaaak...Suka jalan2/Traveling.Suka Makan Enak.Suka Motret Dan DiPotret:-).Suka Desain,Suka Baca Apa Aja,Suka Nulis,Suka Melakukan Hal2 Yang Positif

post comments