INDUSTRI PERBANKAN DAN IKLIM INVESTASI  

Posted www.tips-fb.com by eno arimby

Pendahuluan
Iklim investasi yang baik memberikan kesempatan dan insentif kepada dunia
usaha untuk melakukan investasi yang produktif, menciptakan lapangan kerja dan
memperluas kegiatan usaha. Investasi memainkan peranan penting dalam meningkatkan
pertumbuhan ekonomi dan mengurangi kemiskinan. Memperbaiki iklim investasi adalah:


masalah kritikal yang dihadapi pemerintah di negara berkembang. Menyediakan lapangan
kerja untuk menciptakan keseimbangan dan kedamaian.1
Peran pemerintah dalam menciptakan iklim investasi diperlukan untuk mengatasi
kegagalan pasar (market failure) atau kegagalan laissezfaire mencapai efisiensi.
Mengatasi kegagalan tersebut pemerintah melakukan intervensi melalui hukum dan
peraturan. Pemerintah mengatur dunia usaha dan transaksi untuk meminimalkan
information asymetries dan mencegah monopoli. Namun, pemerintah acapkali gagal
mengurangi kegagalan pasar, bahkan tidak jarang intervensi pemerintah malah
memperburuk iklim investasi. Pemerintah perlu menyusun kerangka acuan yang jelas
dalam bentuk peraturan perundang-undangan agar kompetisi berjalan dengan baik.
Kerangka pengaturan yang baik akan menciptakan persaingan antar dunia usaha sehingga
hanya perusahaan efisien yang dapat bertahan hidup (survival of the fittest). Kondisi ini
pada gilirannya akan menguntungkan konsumen.2
Kegagalan menciptakan iklim investasi yang baik pada dasarnya bukan sematamata
karena kekurangan dana. Peningkatan iklim investasi tidak banyak memerlukan
anggaran pemerintah. Contohnya adalah negara-negara kaya minyak dan atau kaya bahan
tambang lainnya memiliki iklim investasi buruk. Iklim investasi yang buruk juga bukan
semata-mata disebabkan kurangnya tenaga ahli. Pada saat mendesain rejim investasi agar
sejalan dengan perubahan yang diinginkan memang diperlukan tenaga ahli khusus, tetapi
kebutuhan akan tenaga ahli berkurang pada tahap impementasi. Pemerintah dihampir
semua negara berkembang memiliki berlimpah laporan dan rekomendasi berisikan
rincian tentang begaimana meningkatkan kualitas iklim investasi.
Iklim investasi yang baik membutuhkan dukungan berbagai sektor. Pasar
keuangan, apabila berfungsi baik, menghubungkan dunia usaha dengan pemberi pinjaman
dan meningkatkan minat investor membiayai dunia usaha dan berbagi risiko.
Infrastruktur yang baik menghubungkan dunia usaha dengan konsumen dan pemasok
serta membantu mereka memanfaatkan teknologi produksi modern. Sebaliknya pasar
keuangan dan infrastruktur yang lemah menciptakan hambatan terhadap kesempatan
1 The World Bank, World Development Report 2005 A Better Investment Climate for Everyone,
(Washington, DC.: World Bank and Oxford University Press, 2004), hal. 1
2 G. Sivalingam, Competition Policy in the Asean Countries, (Singapore: Thomson, 2005), hal.9
2
berusaha dan meningkatkan biaya baik bagi perusahaan kecil maupun perusahaan
multinasional. Hambatan masuk ke pasar menyebabkan berkurangnya saingan bagi
perusahaan yang lebih ada sehingga mengurangi insentif munculnya inovasi dan
keinginan meningkatkan produktifitas.
Masalah dasar yang dihadapi industri keuangan dan infrastruktur dapat ditelusuri
pada terjadinya kegagalan pasar. Di pasar keuangan masalahnya terletak pada
ketidaksimetrisan informasi. Sedangkan persoalan infrastruktur terletak pada kekuatan
pasar yang terkait dengan skala ekonomi. Intervensi yang dilakukan pemerintah untuk
mengatasi kegagalan pasar justru mengakibatkan kondisi menjadi lebih buruk. Kebijakan
tentang bank milik pemerintah, monopoli, kredit bersubsidi atau kredit komando dan
kebijakan lain yang dimaksudkan untuk kepentingan jangka pendek para politisi dan
kelompok kepentingan tertentu menyebabkan pasar keuangan tertekan dan terdistorsi.
Kondisi ini umumnya menghantam pengusaha kecil lebih keras.3
Pasar keuangan yang berkembang baik menyediakan jasa sistem pembayaran,
memobilisasi tabungan dan mengalokasikan pembiayaan kepada perusahaan yang ingin
dan layak melakukan investasi. Apabila pasar keuangan bekerja dengan baik maka sumber
dana untuk melakukan investasi tersedia bagi segala bentuk dunia usaha. Pasar keuangan
yang sehat juga memaksakan disiplin bagi dunia usaha agar memperbaiki kinerja,
mendorong efisiensi baik secara langsung maupun melalui penyediaan fasilitas bagi
masuknya pemain baru ke pasar.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Iklim Investasi
Kepemilikan pemerintah pada perusahaan berpotensi melemahkan iklim investasi
dengan tiga cara. Pertama, apabila perusahan milik negara bertanggung jawab atas input
yang dibutuhkan dunia usaha (seperti tenaga listrik, telekomunikasi atau pembiayaan),
maka kelemahan perusahaan milik pemerintah tersebut dalam berproduksi menyebabkan
munculnya biaya tinggi pada dunia usaha yang tergantung pada input tersebut.
Kedua, kepemilikan pemerintah memicu korupsi karena pengurus biasanya
memiliki insentif rendah untuk mengurangi praktik suap. Kondisi ini dapat dilihat pada
perusahaan di negara transisi ekonomi. Praktik suap menyuap untuk mendapatkan
fasilitas jasa telekomunikasi dan jasa listrik lebih tinggi apabila jasa tersebut dipasok oleh
perusahaan milik negara. Karyawan perusahaan milik negara di Asia Selatan
mengembangkan suatu sistem yang canggih untuk mendapat suap dari konsumen.
Hasilnya adalah biaya tinggi bagi perusahaan dan turunnya keuntungan bagi pemerintah,
investasi publik turun serta biaya bagi pembayar pajak meningkat.
Ketiga, apabila perusahaan milik negara mendapat hak monopoli maka
kesempatan bagi perusahaan swasta akan hilang. Meskipun terjadi persaingan antara
perusahaan milik negara dan perusahaan swasta akan tetapi sulit menciptakan level of
playing field. Permasalahan menjadi semakin sulit apabila perusahaan milik negara
diberikan pula kewenangan sebagai regulator seperti ini terjadi pada sektor
telekomunikasi. Kondisi tidak seimbang tetap terjadi meskipun kewenangan mengatur
telah diserahkan kepada lembaga independen karena tekanan untuk memberikan
kemudahan kepada perusahaan milik pemerintah terus berlangsung. Perusahaan milik
3 The World Bank, World Development Report 2005 A Better Investment Climate for Everyone,
(Washington, DC.: World Bank and Oxford University Press, 2004), hal. 115
3
pemerintah sering kali menerima pengecualian baik yang ditetapkan oleh undang-undang
maupun atas dasar kebiasaan (praktik) atas perpajakan dan regulasi sehingga mendistorsi
persaingan.4
Masalah besar yang dihadapi pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang
baik adalah kemungkinan terjadinya benturan antara kepentingan dunia usaha dan
kepentingan masyarakat. Di satu sisi dunia usaha adalah pencipta utama kemakmuran,
oleh sebab itu iklim investasi harus diciptakan sesuai dengan kepentingan mereka. Di sisi
lain iklim investasi yang baik seharusnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat secara
keseluruhan bukan hanya kepentingan dunia usaha. Kepentingan dunia usaha dan
kepentingan masyarakat ini sering kali berbeda. Sering juga yang terjadi adalah perbedaan
preferensi dan prioritas antara dunia usaha dan masyarakat dan antar sesama dunia
usaha. Untuk mengatasi benturan kepentingan terdapat empat tantangan dan bagaimana
cara pemerintah mengatasi tantangan tersebut mempengaruhi iklim investasi yang pada
gilirannya berpengaruh pula terhadap pertumbuhan dan pengurangan kemiskinan.
Tantangan yang dihadapi pemerintah adalah:
Pertama, membatasi pemburu rente (rent-seeking). Kebijakan tentang iklim
investasi adalan target menarik bagi para pemburu rente baik dari kalangan dunia usaha,
pejabat pemerintah maupun kelompok kepentingan. Korupsi meningkatkan biaya
melakukan kegiatan usaha. Korupsi yang dilakukan oleh pejabat tinggi pemerintah
menciptakan distorsi pada kebijakan pemerintah. Kolusi dan nepotisme juga menciptakan
distorsi. Menguntungkan bagi sekelompok masyarakat dengan cara merugikan kelompok
masyarakat lainnya.
Kedua, membangun kredibilitas. Ketidakpastian mempengaruhi keinginan dunia
usaha untuk menanamkan modalnya. Pemerintah wajib menyusun dan memberlakukan
peraturan yang jelas. Namun peraturan yang jelas saja tidak cukup. Kurangnya kredibilitas
menyebabkan respon investor akan rendah sebarapa baikpun peraturan dan kebijakan
yang dikeluarkan pemerintah.
Ketiga, meningkatan kepercayaan publik dan memperkuat legitimasi. Interaksi
antara dunia usaha dengan pemerintah tidak terjadi di ruang hampa. Kepercayaan
diantara sesama pelaku pasar merupakan persyaratan alamiah bagi suatu transaksi yang
produktff dan menurunkan biaya regulasi dan penegakan kontrak. Kepercayaan dan
keyakinan publik terhadap pasar dan dunia usaha mempengaruhi bukan hanya kelayakan
dari suatu perubahan tetapi juga kesinambungannya (sustainability). Kredibilitas juga
berpengaruh pada reaksi dunia usaha.
Keempat, memastikan bahwa kebijakan yang dikeluarkan mencerminkan kapasitas
institusional. Desain kebijakan investasi membutuhkan pertimbangan tentang
pengalaman kegagalan pemerintah dan perbedaan yang ada pada kondisi lokal.
Pertimbangan yang tidak cukup terhadap kapasitas institusi akan membawa hasil yang
buruk bahkan hasil yang merugikan5
4 Study yang dilakukan Peter J. Buckley, et.al. menyimpulkan bahwa kehadiran perusahaan asing di
Cina menghasilkan pembukaan pasar internasional bagi perusahaan Cina. Studi tersebut juga menemukan
bahwa perusahaan milik pemerintah tidak menghasilkan manfaat bahkan menimbulkan dampak negatif bagi
investor asing. Temuan ini menggarisbawahi pentingnya melakukan reformasi perusahaan milik pemerintah
untuk mengabsorsi kapasitas yang dimiliki perusahaan-perusahaan Cina, Peter J. Buckley, et.al., “The Impact
of Inward FDI on the Performance of Chinese Manufacturing Firms”, Journal of International Business
Studies, Vol.33 No.4. (4th Qtr., 2002), hal.637
5 Ibid, hal. 36-37
4
Mengatasi kegagalan pasar pemerintah melakukan intervensi pada industri
keuangan dalam bentuk kredit komando kepada kelompok tertentu, memberikan jaminan
terhadap kredit swasta dan menyediakan sumber pembiayaan melalui bank dan
perusahaan pembiayaan milik pemerintah. Untuk melindungi industri perbankan
domestik pemerintah membatasi persaingan dengan bank asing dan lembaga keuangan
lainnya. Dengan alasan untuk menyediakan pembiayaan bagi usaha kecil, pemerintah
mendirikan bank. Bank milik pemerintah umumnya memiliki mandat yang luas atau
memiliki tugas khusus yaitu mengembangkan industri, sektor atau daerah tertentu dan
juga sering menyalurkan kredit bersubsidi.
Di negara berkembang kinerja bank milik pemerintah umumnya buruk.6
Mengingat pangsa bank milik negara yang besar pada industri perbankan menyebabkan
kinerja keseluruhan sektor perbankan menjadi buruk pula. Kondisi ini menurunkan akses
pembiayaan, menurunkan kompetisi, memperburuk alokasi kredit dan meningkatkan
kemungkian terjadinya krisis keuangan. Untuk meningkatkan kinerja industri keuangan
dan mempelajari pengalaman masa lalu terdapat lima pendekatan yang dapat dilakukan
yaitu: 1) menjamin stabilitas makroekonomi, 2) meningkatkan kompetisi, 3) menjamin
hak debitur, kreditur dan pemegang saham, 4) memfasilitasi arus informasi dan 5)
memastikan bank tidak mengambil risiko berlebihan.
Stabilitas ekonomimakro, khususnya inflasi rendah, penyaluran kredit
berkelanjutan dan nilai tukar yang realistik merupakan dasar bagi berfungsinya pasar
keuangan yang efektif. Ketidakstabilan ekonomimakro meningkatkan volatilitas suku
bunga dan nilai tukar sehingga meningkatkan risiko bank dan nasabahnya. Inflasi yang
tinggi mengurangi modal bank dan menyulitkan mereka memobilisasi dana masyarakat
dan melakukan ekspansi usaha. Membatasi persaingan diantara penyedia jasa keuangan
memperlemah pertumbuhan ekonomi. Kebijakan yang membatasi kompetisi seperti
larangan pendirian bank baru, larangan beroperasinya bank asing dan kehadiran bank
milik pemerintah melukai kinerja sistem keuangan dan akhirnya kinerja perekonomian.
Menghilangkan hambatan terhadap kompetisi terbukti dapat meningkatkan
stabilitas sistem perbankan, menurunkan marjin suku bunga dan memperluas akses
terhadap sumber pembiayaan. Salah satu cara meningkatkan kompetisi adalah secara
berhati-hati mengijinkan pendirian bank baru. Kompetisi bermanfaat bagi munculnya
inovasi. Pembuat kebijakan seringkali khawatir bahwa saingan dari bank asing akan
melemahkan sistem perbankan nasional. Bukti menunjukan kehadiran bank asing
meningkatkan efisiensi dan kinerja industri perbankan domestik dan menurunkan marjin
suku bunga. Kondisi seperti ini misalnya terjadi ketika Philipina membolehkan bank asing
beroperasi. Bank asing juga bermanfaat untuk inovasi.
Kehadiran bank asing juga dikhawatirkan akan menurunkan akses usaha kecil
kepada industri perbankan. Pengalaman Chile dan Peru menunjukan bukti yang berbeda.
Kehadiran bank asing di negara tersebut justru meningkatkan sumber pembiayaan bagi
usaha kecil. Bank asing menyalurkan kredit kepada usaha kecil lebih besar dibandingkan
dengan yang dilakukan oleh perbankan domestik. Situasi yang sama juga terjadi di
Argentina. Saingan yang datang dari lembaga keuangan bukan bank seperti leasing,
perusahaan pembiayaan juga memperkuat sistem keuangan.
6 Per September 2005 rasio kredit bermasalah pada dua bank milik negara masing-masing 23,4%
dan 14,44% atau setara dengan 63% dari total kredit bermasalah perbankan nasional yang menjapai Rp53,5
triliun. A. Riawan Amin, “Jurus Mengempiskan NPL”, Bisnis Indonesia, 23 Maret 2006, hal. B3
5
Pemerintah dapat mengurangi masalah yang dihadapi bank sebagai kreditur dan
pemegang saham bank sehingga meningkatkan keinginan mereka menyalurkan kredit.
Caranya adalah dengan menjamin hak-hak mereka secara jelas dan bila diperlukan dapat
ditegakkan. Aturan hukum yang jelas dan dapat ditegakkan penting untuk berkembangnya
sistem keuangan. Apabila hak kreditur lemah lembaga keuangan akan enggan
menyalurkan pembiayaan kepada perusahaan yang memiliki risiko tinggi. Lemahnya
perlindungan kepada pemegang saham menyebabkan timbulnya kengganan bagi investor
untuk menambah modal.
Pemberian kredit merupakan fungsi strategis yang dimiliki bank dan fungsi ini pula
yang sering kali menjadi penyebab bangkrutnya suatu bank. Krisis perbankan yang
melanda Asia pada medio 1997 mengajarkan kita tentang hal tersebut. Pemberian kredit
memang merupakan kegiatan yang berisiko tinggi. Bank harus mampu menganalis dan
memprediksi suatu permohonan kredit untuk dapat meminimalkan risiko yang
terkandung di dalam penyaluran kredit tersebut. Informasi tentang calon nasabah debitur
merupakan faktor krusial dalam menentukan tingkat risiko yang bakal dihadapi bank.
Penentuan eligible atau bankable tidaknya seseorang atau suatu perusahaan tergantung
seberapa banyak informasi akurat yang dimiliki bank tentang calon debitur. 7
Upaya pemerintah untuk membatasi pengambilan risiko oleh bank dan lembaga
keuangan lainnya dilakukan dengan berbagai alasan. Terbatasnya tanggung jawab
pemegang saham dapat mengakibatkan kecenderungan bank melakukan kegiatan usaha
berisiko tinggi. Penerapan ketentuan kehati-hatian (prudential regulation) dapat
menurunkan risiko kebangkrutan bank dan sekaligus mengurangi kemungkinan
pemerintah terpaksa melakukan bailout. Prudential regulation juga dapat mencegah
terjadinya seistemic banking crises. Akan tetapi pelaksanaannya tidak mudah.
Menerbitkan peraturan dan melaksanakannya secara efektif membutuhkan biaya dan
keahlian. Tambahan pula, niat baik seringkali dilemahkan oleh korupsi dan nepotisme.
Pengawas bank dapat memaksa agar kredit disalurkan kepada kelompok tertentu. Bank
juga dapat “membeli” pengawas dan mempengaruhi mereka agar tidak mengambil
tindakan meski bank melakukan pelanggaran ketentuan.
Masalah-masalah ini menimbulkan keraguan atas efektivitas prudential regulation
dan pengawasan. Indikator tentang kekuatan pengawasan, pemberlakuan ratio kecukupan
modal yang ketat tidak secara tegas memperlihatkan kaitan dengan kinerja bank dan
stabilitas sistem keuangan. Sebaliknya pengawasan yang intensif seringkali berkaitan erat
dengan korupsi dan praktik-praktik tidak terpuji lainnya. Ketentuan keterbukaan
(sunshine regulation) yang memaksa dilakukannya transparansi informasi dipandang
merupakan alternative pendekatan untuk membentuk perbankan yang sehat. Sistem
perbankan akan berjalan baik apabila disiplin pasar (market discipline) diterapkan.
Efektivitas pengawasan masyarakat tergantung pada ketentuan dapat ditegakkannya
pengungkapan informasi. Disamping itu, juga diperlukan persyaratan adanya perusahaan
7 Pentingnya informasi tentang debitur menjadi alasan bagi Bank Indonesia menerbitkan Peraturan
Bank Indonesia (PBI) No. 7/8/PBI/ 2005 tentang Sistem Informasi Debitur pada 24 Januari 2005. PBI ini
dimaksudkan untuk mengatur kembali ketentuan mengenai sistem informasi debitur agar dapat meningkatkan
efektifitas dan efisiensi penyelenggaraan sistem informasi antar bank yang selama ini dilakukan melalui sistem
informasi kredit (SIK). Untuk mendukung tersedianya informasi yang utuh dan lengkap tentang profil debitur
akan dibentuk suatu pusat informasi kredit atau populer dengan sebutan biro kredit (credit bureau). Bank
Indonesia akan bertindak sebagai fasilitator pembentukan biro kredit tersebut. Untuk mendukung
keberhasilan biro kredit tersebut setiap bank umum dan penyelenggara kartu kredit selain bank setiap bulan
wajib melaporkan informasi mengenai debitur, pengurus dan pemilik, fasilitas penyediaan dana, agunan,
penjamin dan laporan keuangan debitur kepada Bank Indonesia.
6
rating yang bekerja dengan baik, proporsi kepemilikan pemerintah pada bank dikurangi
dan lembaga penjamin simpanan didisain dengan baik.
Investasi di Sektor Perbankan
Pada industri perbankan, keterlibatan asing dapat dilihat minimal dalam dua
periode yaitu sebelum dan sesudah krisis 1997. Sebelum krisis, pihak asing yang ingin
melakukan kegiatan usaha di sektor perbankan dapat melakukannya melalui pembukaan
kantor cabang, pendirian bank dengan bermitra dengan bank nasional dan membeli
saham melalui bursa efek. Pendirian cabang bank asing, meski dibuka kesempatannya
oleh undang-undang, namun demikian secara praktik tidak dimungkinkan karena
ketentuan mengenai tata cara pendiriannya tidak pernah dikeluarkan pemerintah.
Pendiriaan bank campuran dapat dilakukan oleh badan hukum bebentuk bank bekerja
sama dengan bank yang sudah berdiri di Indonesia. Pihak asing dapat memiliki saham
bank campuran tersebut maksimal 85%. Pembelian saham bank melalui bursa dapat
dilakukan oleh pihak asing maksimal sebesar 49% dari jumlah saham yang dicatat di
bursa.
Ketentuan tentang kepemilikan asing ini diubah setelah terjadinya krisis. Untuk
pembukaan kantor cabang dipersyaratkan bahwa bank asing yang dapat membuka kantor
di Indonesia adalah bank yang memiliki peringkat dan reputasi yang baik. Total asset yang
dimiliki bank asing tersebut harus termasuk dalam dua ratus besar dunia. Bank asing
yang akan membuka kantor cabang wajib menempatkan dana usaha dalam valuta rupiah
atau valuta asing sekurang-kurangnya Rp.3. Artinya secara faktual, pihak asing dilarang
untuk sementara waktu membuka cabang bank di Indonesia. Sedangkan untuk pendirian
bank baru, diberlakukan ketentuan yang lebih ringan, pihak asing tidak lagi dibatasi hanya
bank dan harus bermitra dengan bank nasional. Individu dan atau badan hukum bukan
bank dibolehkan untuk mendirikan bank baru atau mengakuisisi bank nasional yang
sudah berdiri. Maksimal saham yang boleh dimiliki pihak asing ditingkatkan menjadi 99%.
Akuisisi melalui bursa dapat dilakukan sebesar 100% dari jumlah saham yang tercatat di
bursa. Sedangkan maksimal saham yang dapat dicatatkan di bursa adalah 99%. Perubahan
ketentuan ini dimaksudkan untuk mengatasi kelangkaan modal di industri keuangan
akibat krisis.
Terkait dengan keanggotaan Indonesia pada WTO, komitmen yang diberikan
merupakan komitmen liberalisasi multilateral yang mengikat secara hukum. Oleh karena
itu, dalam penyusunannya komitmen tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan
ketentuan yang berlaku. Untuk kepemilikan asing melalui bursa efek misalnya komitmen
yang diberikan maksimal 49% padahal untuk sektor perbankan misalnya asing dibolehkan
memiliki saham bank maksimal 99%. Ketentuan nasional ini disebut dengan unilateral
liberalization atau disebut juga dengan autonomous liberalization. Dalam komitmen ini
juga dinyatakan bahwa asing boleh membawa tenaga ahlinya untuk bekerja di perusahaan
Indonesia.
Sementara itu, dalam rangka mendapatkan dana segar, pemerintah secara
berkesinambungan melakukan divestasi saham-saham yang dimilikinya di perbankan
nasional. Saham milik pemerintah tersebut berawal dari program rekapitalisasi yang
dilakukan pada tahun 1998 untuk mengatasi kehancuran industri perbankan. Kehadiran
pihak asing dalam perekonomian nasional telah lama menjadi silang pendapat diantara
para teoritisi dan praktisi pembangunan ekonomi. Di sektor perbankan, silang pendapat
ini juga berlangsung seru. Kehadiran pihak asing dalam perekonomian nasional suatu
7
negara, secara teroritis dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas modal dan
mendorong kompetisi sehingga pada gilirannya akan menciptakan efisiensi. Namun
demikian, kehadiran asing juga menimbulkan sentimen nasionalisme.
Membangun Iklim Investasi yang Sehat
Undangan kepada asing untuk turut berpartisipasi dalam pembanguan ekonomi
nasional dimulai sejak 1967 melalui UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal
Asing (PMA). UU ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi rejim
investasi asing di Indonesia. Dalam perjalanannya, rejim investasi asing mulai terkotakkotak
(fragmentasi) dimana masing-masing sektor industri mulai memberlakukan
ketentuan dan persyaratan yang berbeda. Terfrakmentasinya rezim investasi ini sidikit
banyaknya menimbulkan masalah terutama bagi investor asing yang ingin berinvestasi di
Indonesia. Timbul pertanyaan apakah kondisi seperti ini akan dipertahankan atau
diperlukan suatu bentuk rejim investasi baru.
Terdapat tiga pendekatan dalam membangun suatu rejim investasi asing. Pertama,
pendekatan pragmatis yang memungkinkan perkembangan dari berbagai sector sesuai
dengan kebutuhan dari masing-masing sektor. Kedua, pendekatan integrative yang
menyatukan berbagai rezim investasi yang sekarang berkembang sehingga muncul suatu
rezim tunggal. Ketiga, pendekatan diferensiasi yaitu menyatukan unsure-unsur yang dapat
disatukan untuk memcapai integrasi konsepsional tetapi tetap membolehkan perbedaan
apabila perbedaan ketentuan mencerminkan kondisi riel sektor yang bersangkutan.8
Perbedaan yang tajam diantara sektor-sektor perekonomian, menyebabkan hampir
tidak mungkin untuk menciptakan rejim investasi yang integratif yaitu mengintegrasikan
seluruh sektor yang berbeda tersebut menjadi suatu sistem tunggal. Sedangkan rejim yang
terkotak-kotak dapat menciptakan disinsentif bagi investor asing. Pilihan kebijakan yang
memiliki prospek dan argumentasi yang kuat adalah diferensiasi. Dengan pendekatan ini
hal-hal yang dapat diatur secara uniform dapat diterapkan secara menyeluruh di semua
sektor. Sebaliknya dimana diperlukan adanya penyesuaian sesuai dengan kenyataan di
masing-masing sektor maka hal-hal yang memang memerlukan pendekatan berbeda dapat
diterapkan penyesuaian yang diperlukan. Artinya terdapat ketentuan dan persyaratan
umum yang sama dan berlaku bagi seluruh sektor dan wilayah.9
Tata ulang terhadap rezim investasi mutlak dilakukan mengingat telah
berubahnya kondisi perekonomian dunia. Kondisi saat ini merupakan kebalikan dari
kenyataan pada tahun 70-an dimana negara yang ingin menanamkan modalnya di
Indonesia lebih banyak dari kesempatan yang diberikan oleh pemerintah. Sekarang ini
Indonesia memerlukan lebih banyak investasi dari pada sebelumnya tetapi untuk
memperoleh investasi tersebut Indonesia harus bersaing dengan negara lain.10 Disamping
itu penentuan kebijakan di bidang investasi bukan lagi masalah bilateral dan unilateral
yang seluruhnya ditentukan oleh negara yang berkepentingan. Masalah investasi asing
8 Bank Indonesia, Rezim Investasi di Indonesia dalam Kaitannya dengan Perjanjian Hasil Putaran
Uruguay, (Jakarta: Bank Indonesia, 1995), hal.47
9 Pendekatan ini telah dicoba pada waktu menyusun komitmen Indonesia di bidang perdagangan jasa
dalam rangka Putaran Uruguay/WTO. Harmonisasi tersebut dilakukan dengan menyusun komitmen yang
dimuat dalam horizontal measures yang berlaku untuk seluruh sektor jasa yang ditawarkan. Dalam kerangka
WTO ini sektor jasa yang ditawarkan sebanyak 5 sektor jasa yaitu, sektor pariwisata, keuangan,
telekomunikasi, angkutan laut, dan konsultan konstruksi.
10. Lihat ekonomis ttg arus investasi yang beralih ke cina
8
secara bertahap telah menjadi perhatian lembaga-lembaga internasional. Ada tekanan
yang semakin meningkat untuk diterapkannya aturan main internasional di bidang
investasi.11
Berdirinya WTO telah memberikan konsekwensi bagi Indonesia sebagai salah satu
diantara 125 negara yang ikut menandatangani perjanjian WTO dan telah meratifikasinya
melalui UU No.7 Tahun 1994 tanggal 2 November 1994. Dengan ratifikasi ini maka seluruh
ketentuan dalam WTO wajib dilaksanakan oleh Indonesia. Pelaksanaan ketentuan WTO
tersebut dilakukan dengan menyesuaikan seluruh ketentuan yang berlaku di bidang
perdagangan/perekonomian dengan ketentuan-ketentuan WTO tersebut.5
Berkaitan dengan investasi perjanjian WTO yang terkait adalah General
Agreement on Trade in Services (GATS) yang mengatur tentang perdagangan jasa dan
perjanjian tentang Trade Related Investment Measures (TRIMs).
Prinsip-prinsip dasar yang berlaku dalam GATS antara lain yang terpenting
adalah:
a. Prinsip non diskriminisasi (Most Favoured Nation/MFN),
Prinsip non diskriminasi atau MFN adalah suatu prinsip yang menyatakan bahwa
suatu kemudahan yang diberikan kepada suatu negara juga harus diberikan untuk
negara lain. Prinsip ini bersifat segera (immediatelly) dan otomatis (unconditionally).
b. Prinsip national treatment
Berdasarkan prinsip ini maka perlakuan (treatment) yang diberikan kepada
pengusaha atau perusahaan domestik juga harus diberikan kepada pengusaha atau
perusahaan asing tanpa diskriminasi.
c. Transparansi
Prinsip transparansi mewajibkan semua anggota mempublikasikan seluruh
peraturan perundang-undangan, pedoman pelaksanaan serta seluruh keputusan dan
ketentuan yang berlaku secara umum yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat
maupun daerah yang berdampak kepada perdagangan jasa.
d. Liberalisasi bertahap
Prinsip ini mewajibkan semua anggota WTO untuk melakukan negosiasi
berkesinambungan yang bertujuan untuk menghilangkan hambatan-hambatan
perdagangan jasa secara bertahap. Prinsip liberalisasi bertahap dimaksudkan agar
liberasisasi yang dimintakan kepada anggota WTO dapat dilaksanakan sejalan dengan
tahap perkembangan perekonomian negara tersebut. Dengan demikian diharapkan
agar liberalisasi menjadi suatu proses yang tidak mengakibatkan terjadinya suatu
situasi yang malah akan memperburuk perekonomian negara tersebut.
Perdagangan di bidang jasa yang diatur dalam GATS adalah perdagangan jasa
yang dilakukan dengan 4(empat) cara pemasokan (mode of supply).22 Cara
11. Sebagai anggota WTO Indonesia harus memathui aturan main yang ditentukan dalam Perjanjian
WTO, khususnya yang terkait dengan investasi yaitu TRIMs dan GATS
5 Pasal XVI ayat 4 Perjanjian WTO menyatakan bahwa "Each Member shall ensure the conformity of
its laws, regulations and administrative procedures with its obligations as provided for in the annexed
Agreement."
22 Pasal 1 ayat 2 GATS menentukan 4 cara pemasokan jasa (mode of supply) yaitu: a. cross border; b.
consumption abroad; c. commercial presence; dan d. movement of natural person.
9
pemasokan yang terkait dengan investasi adalah pemasokan yang dilakukan melalui
kehadiran komersial. Kehadiran komersial atau investasi langsung (Foreign Direct
Investment) di dalam wilayah negara anggota dapat dilakukan melalui :
a. pembentukan, akuisisi atau pendirian suatu badan hukum, atau
b. pendirian suatu kantor cabang atau perwakilan di dalam wilayah suatu negara
anggota dengan tujuan untuk melakukan pemasokan suatu jasa.
Perjanjian TRIMs menetapkan berbagai peraturan dan tindakan tertentu di bidang
investasi yang diterapkan Negara anggota telah menghambat dan mengganggu arus
perdaganagan. Perjanjian TRIMs juga menetapkan bahwa Negara anggota dilarang untuk
menerapkan aturan-aturan investasi yang berkaitan dengan perdagangan (TRIMs) yang
bertentangan dengan ketentuan Article III GATT tentang national treatment” dan
ketentuan Article XI GATT tentang prohibition of quantitative restrictions. Pada intinya
kedua article tersebut melarang:
a. aturan-aturan tentang local content requirement yang mengharuskan
pembelian produk dari dalam negeri dalam jumlah tertentu oleh suatu
perusahaan; atau
b. aturan-aturan tentang trade balancing requirement yang menentukan bahwa
volume atau nilai impor yang boleh dilakukan oleh suatu perusahaan terbatas
pada atau dikaitkan dengan jumlah atau nilai ekspor dari produksi local yang
dihasilkan.
Artinya Indonesia harus melakukan harmonisasi atau minimal berupaya agar peraturan
perundangan-undangan di bidang tersebut konsisten dengan ketentuan-ketentuan WTO.
Kehadiran bank asing dalam bentuk perusahaan anak (subsidiaries) bank asing
membawa banyak manfaat kepada industri perbankan dan negara penerima. Bank asing
memfasilitasi akses negara penerima (host countries) terhadap produk dan teknologi baru
dan meningkatkan efisiensi pasar keuangan dan kompetisi. Bank asing juga membolehkan
bank berskala global mendeversifikasi modal dan risiko dan mencapai skala ekonomi yang
menuntungkan para pemegang saham dan nasabah.12
Bank asing dalam bentuk perusahaan anak memiliki karakter tersendiri.
Perusahaan induk bank cenderung melakukan sentralisasi seluruh keputusan strategis dan
manajemen risiko di kantor pusat. Perusahaan induk membatasi tanggung jawab
hukumnya sebesar modal yang ditanamkan pada perusahaan anak. Badan pengawas di
negara asal lebih banyak terlibat dalam penyusunan model-model risiko dan memperoleh
lebih banyak informasi tetapi tidak bertanggung jawab atas potensi kegagalan perusahaan
anak. Perusahaan anak secara badan hukum independent yang tunduk pada peraturan
perundang-undangan negara penerima. Konsekuensinya negara penerima penerima
memikul tanggung jawab akhir dalam menyediakan bantuan likuiditas darurat dan
mengumpulkan sisa-sisa asset bila terjadi krisis. Negara penerima juga berkewajiban
menjaga stabilitas keuangan dan memproteksi pembayar pajak yaitu pihak yang akhirnya
menanggung biaya apabila ada bank besar yang bangkrut.
Perusahaan induk sebagai pemilik bank secara hukum berhak mewajibkan
perusahaan anaknya agar mematuhi setiap strategi bisnis yang mereka anggap tepat untuk
memaksimalkan keuntungan. Padahal diantara strategi bisnis tersebut mungkin ada yang
12. Guillermo Ortiz (Gubernur Bank Sentral Mexico), “A Local Counterweight to Banks’ Global Power”,
Financial Times, 17 Februari 2006, hal.13
10
tidak sejalan dengan kepentingan perusahaan anak. Pemisahaan dan perbedaan antara
perusahaan induk dan perusahaan anak menurut pandangan hukum berbeda dengan
pemisahaan menurut pandangan ekonomi.
Perusahaan anak yang secara sistemik memiliki peran penting dalam
perekonomian harus mampu berdiri sendiri apabila perusahaan induknya mengalami
masalah atau memutuskan untuk menarik investasinya. Pengawas di negara penerima
perlu mendorong agar perusahaan anak memperkuat kemandiriannya tanpa perlu
menggatur mereka secara berlebihan. Salah satu solusi yang potensial adalah dengan cara
memperluas kepemilikan. Keberadaan pemegang saham minoritas duduk dalam dewan
pengurus akan membuat keputusan diambil untuk kepentingan perusahaan anak. Untuk
menciptakan situasi tersebut dibutuhkan ketentuan yang memperkuat dan melindungi
kepentingan pemegang saham minoritas.
Keberadaan pemegang saham minoritas akan memperbesar kemungkinan
perusahaan anak melakukan penawaran umum (go public) di bursa lokal. Penawaran
umum akan meningkatkan partisipasi masyarakat dan harga saham dapat dijadikan sinyal
dan instrument untuk menerapkan disiplin sebagaimana yang ditentukan dalam pilar 3
Basel II.13 Penawaran umum juga akan mendekatkan bank dengan masyarakat setempat.
Perusahaan anak secara otomatis menikmati keuntungan dimiliki oleh perusahaan
induk yang kepemilikannya tersebar. Akan tetapi harus diingat adanya pemisahan secara
hukum antara perusahaan anak dan perusahaan induk. Pemegang saham perusahaan
induk tidak harus sama dengan pemegang saham perusahaan anak. Dan juga kepentingan
mereka juga dapat berbeda khususnya pada waktu krisis.
Dalam kaitannya dengan alih teknolgi, komitmen yang diberikan oleh Indonesia
dalam rangka WTO, mensyaratkan bahwa pihak asing dibolehkan mempekerjakan tenaga
ahli asing di perbankan dengan ketentuan setiap satu tenaga ahli diwajibkan untuk
mengangkat dua understudies. Dengan demikian, akan terjadi alih keahlian khsusnya di
bidang perbankan. Akan tetapi persyaratan understudies ini tidak berjalan sebagaimana
yang diharapkan. Salah satu penyebabnya adalah tidak jelasnya ketentuan mengenai
persyaratan ahli. Apakah tunduk pada ketentuan ketenagakerjaan atau tunduk pada
kewenangan bank sentral.
Khusus mengenai tenaga kerja asing ini, meskipun liberalisasi yang dilakukan
dalam rangka WTO dimaksudkan untuk mengatur free movement of personnel, namun
demikian, saat ini movement of personnel masih dikaitkan dengan kepemilikan
perusahaan. Artinya, apabila pihak asing diijinkan untuk membeli atau mendirikan suatu
perusahaan maka pihak asing tersebut juga dibolehkan untuk membawa atau
memperkerjakan tenaga ahli atau pimpinan perusahaan yang berasal dari negaranya atau
negara lain. Untuk perbankan misalnya bank asing dibolehkan untuk mempekerjakan
tenaga ahli asing di bank tersebut.
Dalam era yang semakin liberal seperti saat ini, melarang masuknya tenaga kerja
asing apalagi dalam kaitannya dengan intra agencies transfer yaitu pembeli perusahaan
dibolehkan untuk membawa pimpinan dan atau tenaga ahli yang dibutuhkannya akan
membawa dampak ekonomi politik dan hukum yang negatif. Pendeketan yang harus
dilakukan untuk mengatasinya haruslah melalui pendekatan hukum. Satu hal yang harus
13 Penjelasan ttg Basel II
11
diperhatikan dalam kaitannya dengan tenaga kerja asing ini adalah tidak adanya standar
keahlian yang diterapkan. Standar keahlian ini diperlukan untuk menyaring tenaga kerja
asing yang datang ke Indonesia. Pemberlakuan standar profesi ini dapat menyeleksi
kehadiran tenaga kerja asing tanpa melanggar kewajiban internasional dalam rangka
komitmen Indonesia di WTO. Perjanjian Perdagangan Jasa (GATS) dalam rangka WTO
membolehkan negara anggota untuk menerapkan standar untuk mengakui pendidikan
dan keahlian yang dibutuhkan dan harus dipenuhi oleh tenaga kerja yang ingin bekerja di
suatu sektor industri jasa. Dalam kaitan ini seyogiaya standar tersebut tidak ditetapkan
oleh pemerintah akan tetapi oleh organisasi profesi. Untuk industri perbankan misalnya
dapat disusun oleh Perbanas. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi konflik dengan
ketentuan fit and proper test yang diberlakukan oleh Bank Indonesia.
Dengan memberlakukan standar profesi dan kewajiban menunjuk understudy
maka kekhawatiran dengan semakin dominannya asing dalam kepemilikan bank-bank
dapat diminimalkan. Divestasi saham pemerintah yang sedang dilakukan membawa
dampak bahwa semakin besarnya saham bank dimiliki asing. Kepemilikan asing tersebut
membawa konsekuesi ikutan yaitu masuknya tenaga kerja asing. Sudah saatnya
diberlakukan ketentuan yang jelas dan transparan mengenai tenaga kerja asing tersebut.
Membiarkanya tidak diatur akan berdampak negatif yaitu masuknya tenaga kerja asing
yang berkualitas rendah. Hal ini akan menciptakan industri perbankan yang rapuh. Secara
empiris terlihat bahwa kehancuran induatri perbankan atau bangkrutnya suatu bank
umumnya disebabkan oleh salah kelola dan penerapan prinsip good govenance yang
lemah. Kehadiran bankir asing yang sesuai dengan standar kompetensi yang diatur secara
jelas tentunya akan membawa angin positip tidak saja untuk alih teknologi tetapi sekaligus
membawa budaya kerja (corporate culture) yang baik. Dengan demikian selain
pemerintah mendapat dana tetapi juga mendapat keahlian. Bukankah pepatah
mengatakan sekali mendayung dua tiga pulau terlampaui.
Penutup
Kalau pada tahun 1980-an nasehat yang diberikan oleh Milton Friedman bagi negara
dalam transisi ekonomi adalah “privatisasi, privatisasi, privatisasi”, maka pada tahun
2000-an Friedman mengakui kesalahannya dan nasehat yang diberikannya adalah “rule of
law is probably more basic than privatization”. **
Jakarta, 2004



Related Posts by Categories



0 komentar

Posting Komentar

eno.jpg

Mau seperti ini?
Click aja disini---> Kumpulan Blog Tutorials
Page copy protected against web site content infringement by Copyscape
InfiniteWarez.com - Free Full Version Downloads!

Contributors

Foto saya
Banyaaak...Suka jalan2/Traveling.Suka Makan Enak.Suka Motret Dan DiPotret:-).Suka Desain,Suka Baca Apa Aja,Suka Nulis,Suka Melakukan Hal2 Yang Positif

post comments